Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERIKSAAN mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai. Dia langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
"Terhitung sejak hari ini tanggal 7 Juli 2023 sampai 25 Juli 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Penahanan dilakukan untuk memudahkan pengusutan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Andhi. Penyidik bisa memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan nantinya.
Baca juga: KPK Sita Toyota Land Cruiser VX-R V8 dan 7 Tas Mewah Milik Andhi Pramono
"Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Alex.
KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: KPK: Kasus Andhi Pramono Bisa Terkait Permainan Selundupan Barang di Bea Cukai
KPK belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan penanganan perkara ini. KPK masih melakukan pencarian alat bukti dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Andhi juga sudah dicegah selama enam bulan. KPK bisa menambah larangan ke luar negeri itu jika dibutuhkan penyidik nanti.
Teranyar, KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah bukti mengindikasikan adanya penyembunyian aset. (Z-10)
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Sulit menepis kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang ikut memengaruhi arah penegakan hukum.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved