Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Nyambi jadi Broker, Andhi Pramono Cari Barang dari Singapura dan Malaysia Dikirim ke 4 Negara

Candra Yuri Nuralam
07/7/2023 18:08
Nyambi jadi Broker, Andhi Pramono Cari Barang dari Singapura dan Malaysia Dikirim ke 4 Negara
Andhi Pramono memanfaatkan jabatannya untuk menjadi broker bagi pengusaha di bidang impor dan ekspor.(MG Press)

MANTAN Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memanfaatkan jabatannya untuk menjadi broker bagi pengusaha di bidang impor dan ekspor. Dia menjadi penghubung antara importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke beberapa negara.

"Yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).

Alex menjelaskan Andhi menjadi broker dengan jaminan memudahkan aktivitas bisnis impor dan ekspor para pengusaha yang mengambil jasanya. Dia menerima imbalan uang atas jasa kotornya itu.

Baca juga: Andhi Pramono Ternyata Gunakan Uang Gratifikasi Rp28 Miliar Buat Beli Berlian

"Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP (Andhi Pramono) diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten," ucap Alex.

KPK meyakini Andhi telah menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar. Uang itu digunakan untuk kebutuhan keluarganya, beli berlian, sampai rumah di Pejaten, Jakarta Selatan.

Baca juga: Andhi Pramono Ternyata Broker, Berhasil Kantongi Gratifikasi Rp28 Miliar

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, untuk pencucian uangnya dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya