Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Kepala Bea Cukai Andhi Pramono kini berstatus sebagai tersangka penerimaan gratifikasi Rp28 miliar dan pencucian uang. Duit haram itu digunakan untuk banyak kebutuhan sampai beli berlian.
"Diduga AP (Andhi Pramono) membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Uang panas itu juga digunakan untuk membeli berlian pada 2021 dan 2022. Total pembelian perhiasan itu mencapai Rp652 juta.
Baca juga: Andhi Pramono Ternyata Broker, Berhasil Kantongi Gratifikasi Rp28 Miliar
Lalu, dia juga menggunakan uang panas itu untuk membeli polis asuransi senilai Rp1 miliar. Andhi juga membeli dua rumah dari duit haram yang diterimanya.
"Pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar," ucap Alex.
Baca juga: KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono 20 Hari Pertama
Andhi Pramono ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia berhasil mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
Andhi sudah menjadi broker sejak 2012 sampai dengan 2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, untuk pencucian uangnya dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-10)
Dari operasi laut dengan sandi Purnama, tim gabungan menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 130,79 kilogram dan mengamankan 11 orang tersangka.
Pemerintah sebelumnya juga memasukkan minyak jelantah yang masuk sebagai ketegori produk turunan dari minyak sawit mentah atau CPO sebagai komoditas yang dilarang ekspor.
Barang ekspor dapat dikenakan bea keluar, tetapi pengenaan bea keluar dikecualikan terhadap barang-barang yang diatur sesuai ketentua
Demikian disampaikan Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto saat ditemui di Bandung, Kamis (11/8).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, nilai ini meningkat sebesar US$34,40 atau 3,83 persen dari periode 1–15 April 2023 yang tercatat US$898,29/MT.
DI tengah euforia berlakunya PP No 44 Tahun 2024 terkait dengan peningkatan kesejahteraan hakim, tiba-tiba muncul kasus yang memalukan oleh sejumlah oknum hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menentukan ada tidaknya gratifikasi yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep.
Pejabat yang menerima parsel sebelum ataupun sesudah lebaran dikategorikan menerima gratifikasi
Bagi para ASN yang terlanjur menerima bingkisan lebaran maupun yang telah menolak harap untuk segera melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Grativikasi (UPG) Pemprov DKI.
Menurut Yusri, berdasarkan keterangan saksi ahli, perbuatan pidana dalam peristiwa itu tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur yang dipersangkakan.
Dalam rekaman berdurasi 12 menit itu, disebutkan setiap siswa titipan di SMAN 4 dipungut dana Rp20 juta-Rp30 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved