Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DEPUTI Bidang Hilirisasi Strategis Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Heldy Satrya Putera menjelaskan aturan penerapan bea keluar ekspor hasil pengolahan mineral logam sebagai upaya untuk menggenjot program hilirisasi yang tengah digalakkan pemerintah.
Ketentuan penetapan bea keluar itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas PMK Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Perusahaan tambang yang telah berhasil membangun fasilitas pemurnian atau smelter mineral logam paling sedikit 50% akan dikenakan tarif atau bea keluar berdasarkan kemajuan fisik pembangunan smelter.
Baca juga : Hadiri Nickel Conference 2023, Mind Id Ulas Hilirisasi Nikel
"Lewat aturan itu kami mengharapkan mereka (perusahaan tambang) mempercepat proses hilirisasi, itu tujuannya,' ujarnya dalam diskusi Mengawal Hilirisasi Menuju Indonesia Maju di Kantor Media Indonesia, Jakarta, Rabu (9/8).
Heldy menuturkan dengan adanya penetapan bea keluar ekspor hasil pengolahan mineral logam dapat membuat perusahaan-perusahaan tambang menyelesaikan pembangunan smelter sesuai rencana yang ditentukan. Pasalnya, dalam PMK No.71/2023, pemerintah tak lagi membebaskan bea keluar terhadap komoditas ekspor mineral logam.
Baca juga : MMS Group Tunjuk China ENFI Jadi Kontraktor Proyek Smelter Nikel di Kaltim
"Kita bukan hanya mendorong Freeport saja, tapi perusahaan lain juga melakukan hilirisasi. Nanti, kalau tidak ada penerapan (bea keluar) itu mereka bisa santai-santai soal hilrisasi. Smelternya bisa dibangun tidak on time nanti," sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, pengamat ekonomi dari Segara Reseach Institute Piter Abdullah menyampaikan penetapan bea keluar ekspor mineral logam sebagai jalan alternatif pemerintah menekan bahan baku mineral terus dijual ke luar negeri oleh perusahaan tambang selama proses relaksasi izin ekspor mineral mentah hingga Mei 2024.
Pemerintah telah menetapkan lima perusahaan yang diberikan perpanjangan ekspor bahan mentah. Yakni PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Industri, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Citra, dan PT Kobar Lamandau Mineral.
"Kalau tidak ada penetapan bea keluar, terlalu enak dong mereka. Sudah diperbolehkan ekspor bahan baku mineral, masa tidak ada bea keluar. Kan tidak adil juga buat perusahaan lain," ucapnya.
Piter menambahkan ketentuan penetapan bea keluar ekspor mineral logam tersebut dapat menjadi potensi pendapatan negara dari kebijakan hilirisasi.
"Jadi PMK ini sah-sah saja, pemerintah mempunyai kewenangan mutlak untuk membuat kebijakan tersebut. Dan aturan ini dapat menghasilkan pendapatan negara. Perusahaan-perusahaan harus pahami ini. Freeport dan lainnya jangan terlalu protes mulu," tutupnya. (Z-5)
BPPT melaporkan hasil audit teknologi yang dilakukan terhadap metode Step Temperature Acid Leach (STAL) yang dikembangkan PT Trinitan Metals and Minerals (PT TMM).
PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) berkolaborasi dengan Kemenperin merealisasikan Program Pendidikan Setara D1 Bidang Pengolahan Logam, untuk menciptakan SDM terampil,
Mengawali tahun ajaran 2023/2024, pada Senin (21/8), Politeknik Tridaya Virtu Morosi mengadakan pelantikan mahasiswa baru serta pelaksanaan masa pengenalan lingkungan kampus.
INA Elizabeth Koba meminta PT Freeport Indonesia yang mengoperasikan smelter di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, tidak meninggalkan warga Papua
GROUND breaking ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama antara TMM dengan PT Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST) untuk membangun smelter nikel di sana.
Pemerintah sebelumnya memberi dua pilihan untuk lokasi smelter tembaga PT Freeport Indonesia.
Dari operasi laut dengan sandi Purnama, tim gabungan menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 130,79 kilogram dan mengamankan 11 orang tersangka.
Mantan Kepala Bea Cukai Andhi Pramono kini berstatus sebagai tersangka penerimaan gratifikasi Rp28 miliar dan pencucian uang. Duit haram itu digunakan untuk banyak kebutuhan.
Pemerintah sebelumnya juga memasukkan minyak jelantah yang masuk sebagai ketegori produk turunan dari minyak sawit mentah atau CPO sebagai komoditas yang dilarang ekspor.
Barang ekspor dapat dikenakan bea keluar, tetapi pengenaan bea keluar dikecualikan terhadap barang-barang yang diatur sesuai ketentua
Demikian disampaikan Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto saat ditemui di Bandung, Kamis (11/8).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, nilai ini meningkat sebesar US$34,40 atau 3,83 persen dari periode 1–15 April 2023 yang tercatat US$898,29/MT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved