KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Kemungkinan penerimaan suap yang dilakukan eks aparatur sipil negara (ASN) tajir itu kini diulik.
"Sedang kami dalami ya (dugaan penerimaan suap)," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur melalui keterangan tertulis, Sabtu, 3 Juni 2023.
Asep belum bisa memerinci bau amis suap dalam kasus gratifikasi Rafael. Pengembangan dipastikan dilakukan atas adanya temuan penyidik.
Baca juga : KPK Diminta Usut Kemungkinan Rafael Alun Samarkan Aset dalam Bentuk Kripto
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
Baca juga : Total Aset Pencucian Uang Rafael Alun Hampir Sentuh Rp100 Miliar
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Teranyar, Rafael dijadikan tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah barang seperti mobil mewah, motor, rumah, dan indekos miliknya sudah disita penyidik. (MGN/Z-4)