Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Kejelasan itu merupakan bagian dari pelayanan yang baik bagi konsumen, khususnya yang dirugikan atas blackout tersebut.
Kompensasi yang disiapkan PLN berupa pengurangan tagihan listrik terhadap pelanggan yang terdampak di Bulan September 2019.
Ombudsman akan mengumumkan hasil investigasi kepada publik pada tiga minggu ke depan
Pemotongan akan diberlakukan bukan pada gaji pokok karyawan, melainkan pada bonus tiap karyawan hingga level direksi.
Investigasi hulu ke hilir terhadap semua pembangkit melibatkan banyak ahli. Polisi berkaca pada kejadian serupa di Eropa
Anggota tim tersebut berjumlah 30 orang serta melibatkan sejumlah ahli dari ITB, Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT), serta Kementerian ESDM.
Pendalaman tersebut dilakukan dalam rangka perbaikan sistem agar peristiwa serupa tak terulang kembali.
General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya, Ikhsan Asaad, menegaskan di wilayah Jakarta tidak akan terjadi pemadaman.
Terkait masalah kompensasi ganti rugi yang dialami konsumen, Nasir mengatakan, masalah teknisnya diserahkan kepada pihak PLN.
Dugaan awal, penyebabnya ialah pohon tumbang yang memicu hubungan arus pendek pada jaringan SUTET di wilayah Semarang.
Hal tersebut perlu dilakukan guna mengantisipasi pemadaman listrik massal seperti yang terjadi pada Minggu (6/8).
"YLKI sudah menerima 2 pengaduan dari Ciledug," kata Koordinator Pengaduan YLKI Sularsih.
PLN menurut Jusuf Kalla harus membuat sistem jaring pengaman dengan berbagai skenario agar peristiwa pemadaman listrik massal tidak terulang
JK juga mengungkapkan ketergantungan masyarakat dengan listrik, juga berimbas kepada komunikasi. Ia mengaku tidak dapat menghubungi para menterinya untuk mendpaatkan informasi terkini.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kelalaian maka pihak kepolisian tidak segan-segan untuk menjerat pidana oknum tersebut.
Hak Konsumen tentang Listrik Berdasarkan Pasal 29 (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan.
Hasil investigasi, penyebab terganggunya aliran listrik tersebut karena ada beberapa jaringan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) yang korsleting
Terkait dugaan sementara listrik padam karena kerusakan jaringan SUTET akibat pepohonan tinggi, Polri akan mendalami dugaan tersebut.
"Kalau ingin masuk koalisi pemerintahan, apakah mengkritisi seperti itu pas atau tidak."
Kamaludin juga mengharapkan penurunan ini bersifat sementara dan gangguan listrik seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved