Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PLN Diminta Transparan soal Pemadaman dan Kompensasi

Atalya Puspa
08/8/2019 19:42
PLN Diminta Transparan soal Pemadaman dan Kompensasi
Suasana kota Jakarta saat pemadaman oleh PLN(MI/Pius Erlangga)

SEBAGAI satu-satunya institusi penyedia listrik bagi masyarakat Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara dituntut untuk memberikan pernyataan yang jelas dan lugas terkait insiden blackout di sebagian Pulau Jawa pada Minggu (4/8).

Ketua Komunitas Konsumen David Tobing mengatakan, kejelasan itu merupakan bagian dari pelayanan yang baik bagi konsumen, khususnya yang dirugikan atas blackout tersebut.

"Jangan sampai ada lagi statement PLN meminta masyarakat ikhlas, pohon sengon, akan panggil transformer, atau gaji akan dipotong. Jangan ada statement yang konyol seperti itu supaya masyarakat makin tentram dan menindaklanjuti kasus ini tanpa harus diombang-ambingkan," tutur David di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).

Soal kompensasi yang akan diberikan kepala pelanggan yang terdampak, lanjut David, juga perlu segera diberikan, apalagi pemadaman tersebut ikut menimbulkan kerugian dari sejumlah pihak.

David mengungkapkan, pihaknya pun telah meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membentuk komisi ganti rugi agar masyarakat bisa mendapatkan haknya secara cepat.

Baca juga : Langkah PLN Dalam Pemberian Kompensasi Dinilai Sudah Tepat

Ia juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk mengganti jajaran direksi dan komisaris PLN akibat kasus tersebut.

"Kita juga sudah dapat laporan dari masyarakat. Kita sudah daftarkan laporan masyarakat yang merugi. Karena pemadaman listrik, ikan koinya mati. Ada yang meminta ganti rugi Rp1,9 jt dan Rp9 juta," tutur David.

Pada kesempatan yang sama, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sularsi menilai, PLN harus tanggap memberikan informasi kepada masyarakat luas, agar tidak terjadi kesimpangsiuran terkait pemadaman listrik tersebut.

Selain itu, dirinya menilai, kompensasi dan ganti rugi yang akan diberikan konsumen tidak sepadan dengan kerugian yang dialami masyarakat.

"Dengan adanya permasalahan black out ini, bagaimana penyelesaian PLN kepada konsumen? Satu, masalah kompensasi. Ini tidak adil. Ini harus ada revisi. Kedua tidak menutup kemungkinan masyarakat menuntut sesuai UUD. Dua hal yang bisa dijadikan dasar penuntutan adalah UUD perlindungan konsumen dan ketenagalistrikan," jelasnya.

Sebelumnya,, PLN akan memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada konsumen berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.

Dalam Permen tersebut, keompensasinya paling tinggi hanya sebesar 35% dari tarif minimum.

Sularsi berharap, ke depannya PLN dapat meningkatkan komunikasi kepada pelanggan guna memberikan mutu pelayanan yang baik.

"Selain mekanisme kompensasi, ada tingkat mutu pelayanan yang harus ditingkatkan oleh PLN. PLN harus memberikan informasi menyeluruh kepada Indonesia. Ini perlu diclearkan, terkait dengan fairness, akses kepada masyarakat Indonesia," ungkapnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya