Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
SEKRETARIS Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengungkapkan pihak pemerintah akan segera merampungkan revisi aturan terkait pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik.
Pasalnya, saat ini kompensasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN masih dinilai tidak sepadan.
Dalam aturan tersebut, tertulis kompensasi yang akan diterima konsumen akibat pemadaman listrik paling tinggi hanya 35% dari tarif minimum.
Djoko mengungkapkan, pada Permen yang baru, besaran kompensasinya bisa 100% dari total tagihan. Sehingga, nantinya pelanggan bisa tak dikenai tagihan bulanan pada bulan berikutnya.
"Kompensasi minimum 100% satu jam sampai sekian jam diganti 100%. Ada interval. Sampai jam sekian ke sekain 200%. Lebih dari jam sekian itu bisa mencapai 300%, atau tiga kali lipat," kata Djoko di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).
Baca juga: Komisi VII DPR RI Panggil Direksi PLN Terkait Pemadaman Massal
Dirinya mengungkapkan, revisi Permen tersebut dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan PLN.
Saat ini, dirinya menyebut draft revisi permen tersebut masih dalam proses, dan diharap bisa segera diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM secepatnya.
"Draf perbaikan kompensasi Permen ESDM sudah selesai, dan minggu depan bisa diundangkan ke Kemenkumham," ujarnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved