Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kepolisian Dalami Motif Sabotase

Rifaldi Putra Irianto
08/8/2019 06:10
Kepolisian Dalami Motif Sabotase
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.(MI/Susanto)

KEPOLISIAN mendalami dugaan adanya sabotase di balik padamnya aliran listrik di sebagian Jawa, Minggu dan Senin (4 dan 5/8).

Demikian penegasan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, kepada Media Indonesia di Mabes Polri, kemarin.

"Kami mendalami faktor human. Sangat mungkin (ada) perbuatan melawan hukum. Mungkin sabotase. Polri membentuk tim khusus dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu, Direktorat Tindak Pidana Siber. Pun ITB, BPPT, Kementerian ESDM, dan ahli luar negeri, yakni Doktor Rizal," kata Dedi.

Menurut Dedi, alasan polisi melibatkan Direktorat Siber karena peristiwa listrik padam (blackout) seperti itu pernah terjadi di salah satu negara di Eropa yang disebabkan serangan siber.

"Ini kan rawan. Pengalaman di Eropa, blackout terjadi karena ada serangan siber dan illegal access. Tim akan menginvestigasi semua pembangkit listrik hingga ke pusat kendali di Jakarta. Setiap masalah di hulu ke hilir diinvestigasi secara komprehensif dengan melibatkan pakar. Sampai tim menemukan faktor penyebab utama blackout," lanjut Dedi.

Sebelumnya, PT Perusahaan Listrik Negara (persero) mengatakan gangguan di sistem transmisi Ungaran-Pemalang sebesar 500 kilovolt menjadi sumber awal putusnya aliran setrum di sebagian Jawa hingga 10 jam lebih tersebut.

Tata kelola
Anggota Komisi VII DPR, Bara Hasibuan, mendukung langkah kepolisian untuk menginvestigasi kemungkinan sabotase dalam padamnya aliran listrik itu.

"Penyebab utama pohon sengon yang terlalu tinggi sehingga menghalangi kabel transmisi itu alasan klasik. Ini perbuatan konyol. Pembangkit listrik mati harus diselidiki dengan investigasi lanjutan yang mendalam," ujar Bara.

Bara juga mengkritisi wacana kebijakan PT PLN memangkas gaji karyawan sebagai kompensasi untuk membayar ganti rugi kepada konsumen. Menurutnya, tidak adil jika hanya karyawan yang dikenai denda dan dipangkas gajinya untuk membayar denda kepada pelanggan.

"Kalau manajemen yang mengurangi gaji mereka sebagai suatu bentuk tanggung jawab simbolis, ya tidak apa-apa, tetapi tidak bisa dibebankan kepada karyawan," ungkap Bara.

PT PLN menghitung total kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat atas pemadaman total di sebagian Jawa mencapai Rp865 miliar. Kompensasi dibayarkan kepada sekitar 22 juta pelanggan subsidi dan nonsubsidi yang terdampak.

Pada sisi lain, KPK mempertimbangkan untuk mendalami tata kelola di lingkungan internal PT PLN. Hal ini dikemukakan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang untuk memperbaiki sistem agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.

"KPK tidak bisa masuk dari sisi penindakan, tetapi bisa dalam kaitan tata kelola. Ini kan sederhana, hukum sebab-akibat. Kenapa bisa seperti itu, tentu ada sesuatu. KPK masuk ke sana," tandas Saut.

Ombudsman RI pun menjadwalkan pemanggilan Direksi PT PLN untuk dimintai keterangan. Pemanggilan dijadwalkan berlangsung hari ini bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan YLKI.

"Hari ini (kemarin), kami kirim surat langsung ke Direksi PT PLN," kata anggota Ombudsman RI Laode Ida di Jakarta, kemarin. (Pra/Put/Faj/Dro/Ant/*/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya