Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Buka Peluang Dampingi PLN Dalam Tata Kelola Organisasi

Dero Iqbal Mahendra
07/8/2019 19:31
KPK Buka Peluang Dampingi PLN Dalam Tata Kelola Organisasi
Lampu pengatur lalu lintas ikut terdampak saat pemadaman listik massal Minggu (4/8) lalu(MI/Pius Erlangga)

PEMADAMAN listrik di sebagian wilayah Pulau Jawa dalam waku lama pada Minggu (4/8) dan masih berlanjut saat Senin (5/8) menimbulkan tanda tanya dari banyak pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pun mengatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk mendalami tata kelola yanga da di tubuh Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait pemadaman tersebt.

Saut menegaskan, pendalaman tersebut dilakukan dalam rangka perbaikan sistem agar peristiwa serupa tak terulang kembali. Namun, ia menegaskan, pendalaman tersebut bukan bersifat penindakan, tapi asistensi terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Soal PLN kemarin, KPK memang tidak bisa masuk dari sisi penindakannya, tetapi kalau dalam kaitan tata kelola kemungkinan kita bisa masuk. Seperti apa tata kelolanya, ini kan sederhananya hukum sebab akibat, kenapa bisa seperti itu tentu karena ada sesuatu. Mungkin KPK bisa masuk kesana," tutur Saut saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/8).

Baca juga : Jakarta Aman dari Pemadaman Bergilir

Soal isu adanya kemungkinan perbedaan pandangan di internal PLN yang menyebabkan pemadaman terjadi, Saut mengatakan, pihaknya masih perlu mencari kebenarannya. Namun, jika benar, ia menyebut hal tersebut menarik untuk didalami.

"Kita nanti akan lihat lebih lanjut lagi. Saaya kira dalam kaitan pencegahan kita bisa diskusi nanti dengan PLN, apa yang bisa kita (KPK) bantu," tutur Saut.

Nantinya masukan yang akan diberikan KPK kepada PLN kemungkinan besar akan dalam bentuk rekomendasi sebagaimana biasa dilakukan oleh KPK kepada lembaga BUMN lainnya.

KPK rencananya akan melibatkan peranan Satuan Pengawasan Internal (SPI) di Kementerian BUMN untuk melihat detail-detail yang dilakukan oleh perusahaan BUMN dalam menjalankan tugasnya.

"Jadi detail-detail ini KPK nanti kita harapkan bisa masuk melewati di SPI. Karena kan SPI akan melihat banyak detail-detailnya. Mudah-mudahan itu bisa dijalankan. Jadi bagaimana mereka bisa menjaga integritas mereka" tambahnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya