Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PLN Jadi Perusahaan Lilin Negara Jika Kompensasi Kegedean

Atalya Puspa
08/8/2019 23:30
PLN Jadi Perusahaan Lilin Negara Jika Kompensasi Kegedean
Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi(MI/Arya Manggala)

PERNYATAAN Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto terkait kompensasi oleh PT. Perusahaan Listrik Negara akibat pemadaman listrik di sebagian Pulau Jawa, dinilai kurang tepat.

Hal itu diungkapkan pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi terkait pernyataan Djoko soal revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 27 tahun 2017 terkait besaran kompensasi.

menurut Fahmy, besaran kompensasi yang mencapai 100% justru akan menjadi beban bagi PLN dan memicu kebangkrutan penyedia utama listrik di Indonesia tersebut.

"Kalau benar bangkrut, PLN akan berubah menjadi Perusahaan Lilin Negara. Pada saat itu, bangsa Indonesia kembali ke Zaman Batu dalam Kegelapan," kata Fahmy dalam keterangan pers, Kamis (8/8).

Lebih jauh, Fahmy mempertanyakan posisi Djoko serta kapasitasnya mengeluarkan pendapat tersebut di depan awak media.

Baca juga : Revisi Aturan Kompensasi Pemadaman Listrik Segera Dirampungkan

Dirinya menilai, Permen 27/2017 bukan domain Djoko, baik sebagai Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM maupun Sekjen DEN..

"Mestinya Rida (Mulyana) Dirjen Kelistrikan yang menyampaikan di media terkait revisi permen itu. Kalau benar akan ada perubahan subtansi permen itu dalam waktu singkat, dikhawatir tidak aplicable. Pasalnya, perubahan itu mestinya tidak berlaku surut," ujar Fahmy.

Untuk mencegah potensi kebangkrutan PLN, lanjut dia, perubahan Permen tersebut harus memperhatikan kepentingan konsumen dan PLN secara seimbang dan berkeadilan.

"Pasalnya, PLN merupakan BUMN satu-satunya di Indonesia yang mengusahakan setrum," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengungkapkan pihak pemerintah akan segera merampungkan revisi aturan terkait pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik.

Pasalnya, saat ini kompensasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN masih dinilai tidak sepadan.

Dalam aturan tersebut, tertulis kompensasi yang akan diterima konsumen akibat pemadaman listrik paling tinggi hanya 35% dari tarif minimum.

Djoko mengungkapkan, pada Permen yang baru, besaran kompensasinya bisa 100% dari total tagihan. Sehingga, nantinya pelanggan bisa tak dikenai tagihan bulanan pada bulan berikutnya.

"Kompensasi minimum 100% satu jam sampai sekian jam diganti 100%. Ada interval. Sampai jam sekian ke sekain 200%. Lebih dari jam sekian itu bisa mencapai 300%, atau tiga kali lipat," kata Djoko di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (8/8). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya