Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PERNYATAAN Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto terkait kompensasi oleh PT. Perusahaan Listrik Negara akibat pemadaman listrik di sebagian Pulau Jawa, dinilai kurang tepat.
Hal itu diungkapkan pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi terkait pernyataan Djoko soal revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 27 tahun 2017 terkait besaran kompensasi.
menurut Fahmy, besaran kompensasi yang mencapai 100% justru akan menjadi beban bagi PLN dan memicu kebangkrutan penyedia utama listrik di Indonesia tersebut.
"Kalau benar bangkrut, PLN akan berubah menjadi Perusahaan Lilin Negara. Pada saat itu, bangsa Indonesia kembali ke Zaman Batu dalam Kegelapan," kata Fahmy dalam keterangan pers, Kamis (8/8).
Lebih jauh, Fahmy mempertanyakan posisi Djoko serta kapasitasnya mengeluarkan pendapat tersebut di depan awak media.
Baca juga : Revisi Aturan Kompensasi Pemadaman Listrik Segera Dirampungkan
Dirinya menilai, Permen 27/2017 bukan domain Djoko, baik sebagai Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM maupun Sekjen DEN..
"Mestinya Rida (Mulyana) Dirjen Kelistrikan yang menyampaikan di media terkait revisi permen itu. Kalau benar akan ada perubahan subtansi permen itu dalam waktu singkat, dikhawatir tidak aplicable. Pasalnya, perubahan itu mestinya tidak berlaku surut," ujar Fahmy.
Untuk mencegah potensi kebangkrutan PLN, lanjut dia, perubahan Permen tersebut harus memperhatikan kepentingan konsumen dan PLN secara seimbang dan berkeadilan.
"Pasalnya, PLN merupakan BUMN satu-satunya di Indonesia yang mengusahakan setrum," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengungkapkan pihak pemerintah akan segera merampungkan revisi aturan terkait pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik.
Pasalnya, saat ini kompensasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN masih dinilai tidak sepadan.
Dalam aturan tersebut, tertulis kompensasi yang akan diterima konsumen akibat pemadaman listrik paling tinggi hanya 35% dari tarif minimum.
Djoko mengungkapkan, pada Permen yang baru, besaran kompensasinya bisa 100% dari total tagihan. Sehingga, nantinya pelanggan bisa tak dikenai tagihan bulanan pada bulan berikutnya.
"Kompensasi minimum 100% satu jam sampai sekian jam diganti 100%. Ada interval. Sampai jam sekian ke sekain 200%. Lebih dari jam sekian itu bisa mencapai 300%, atau tiga kali lipat," kata Djoko di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (8/8). (OL-7)
Kejadian pemadaman listrik itu bertepatan dengan Penampahan Hari Raya Kuningan, ketika umat Hindu di Bali harus menyelesaikan perlengkapan persembahyangan di keesokan harinya.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, menyampaikan perkembangan terbaru terkait upaya normalisasi kelistrikan di Pulau Dewata pascagangguan lmyang terjadi pada Jumat (2/5) sore.
Dari beberapa laporan, mati listrik terjadi merata di seluruh wilayah Bali dengan waktu padam yang berbeda.
Syaugi menjelaskan keterlambatan penerbangan disebabkan oleh proses transisi dari sumber listrik PLN ke genset.
LISTRIK di Bali padam serentak pada Jumat (2/5) mulai pukul 16.00 Wita hingga batas waktu yang belum diketahui.
KEMENTERIAN Dalam Negeri Spanyol mengumumkan keadaan darurat setelah pemadaman listrik secara nasional. Hampir 60 persen dari kapasitas listrik Spanyol telah dipulihkan.
Jajaran Satpol PP sudah melaksanakan imbauan hingga teguran agar para pemilik mau membongkar sendiri
Masyarakat lokal, petani hutan, komunitas ada yang menjaga jasa lingkungan seperti air, karbon, dan keanekaragaman hayat dapat menerima kompensasi secara sah dan terukur.
Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin menyoroti ketidakjelasan manfaat nilai karbon yang diterima oleh daerah. Masih ada kebingungan mengenai realisasi dana karbon bagi daerah,
Dunia hiburan Korea dikejutkan oleh kabar duka atas meninggalnya aktris Kim Sae Ron di kediamannya di Seongdong-gu, Seoul, pada Minggu (16/2).
ANGGOTA Komite Eksekutif (Exco) PSSI Arya Sinulingga mengatakan PSSI membayar kompensasi pemecatan pelatih tim nasional Indonesia Shin Tae-yong
Pascadikabulkannya permohonan praperadilan tersebut apakah nantinya ada kompensasi yang didapat Pegi Setiawan?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved