Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PERNYATAAN Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto terkait kompensasi oleh PT. Perusahaan Listrik Negara akibat pemadaman listrik di sebagian Pulau Jawa, dinilai kurang tepat.
Hal itu diungkapkan pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi terkait pernyataan Djoko soal revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 27 tahun 2017 terkait besaran kompensasi.
menurut Fahmy, besaran kompensasi yang mencapai 100% justru akan menjadi beban bagi PLN dan memicu kebangkrutan penyedia utama listrik di Indonesia tersebut.
"Kalau benar bangkrut, PLN akan berubah menjadi Perusahaan Lilin Negara. Pada saat itu, bangsa Indonesia kembali ke Zaman Batu dalam Kegelapan," kata Fahmy dalam keterangan pers, Kamis (8/8).
Lebih jauh, Fahmy mempertanyakan posisi Djoko serta kapasitasnya mengeluarkan pendapat tersebut di depan awak media.
Baca juga : Revisi Aturan Kompensasi Pemadaman Listrik Segera Dirampungkan
Dirinya menilai, Permen 27/2017 bukan domain Djoko, baik sebagai Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM maupun Sekjen DEN..
"Mestinya Rida (Mulyana) Dirjen Kelistrikan yang menyampaikan di media terkait revisi permen itu. Kalau benar akan ada perubahan subtansi permen itu dalam waktu singkat, dikhawatir tidak aplicable. Pasalnya, perubahan itu mestinya tidak berlaku surut," ujar Fahmy.
Untuk mencegah potensi kebangkrutan PLN, lanjut dia, perubahan Permen tersebut harus memperhatikan kepentingan konsumen dan PLN secara seimbang dan berkeadilan.
"Pasalnya, PLN merupakan BUMN satu-satunya di Indonesia yang mengusahakan setrum," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengungkapkan pihak pemerintah akan segera merampungkan revisi aturan terkait pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik.
Pasalnya, saat ini kompensasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN masih dinilai tidak sepadan.
Dalam aturan tersebut, tertulis kompensasi yang akan diterima konsumen akibat pemadaman listrik paling tinggi hanya 35% dari tarif minimum.
Djoko mengungkapkan, pada Permen yang baru, besaran kompensasinya bisa 100% dari total tagihan. Sehingga, nantinya pelanggan bisa tak dikenai tagihan bulanan pada bulan berikutnya.
"Kompensasi minimum 100% satu jam sampai sekian jam diganti 100%. Ada interval. Sampai jam sekian ke sekain 200%. Lebih dari jam sekian itu bisa mencapai 300%, atau tiga kali lipat," kata Djoko di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (8/8). (OL-7)
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan masih terjadi pemadaman listrik bergilir di empat kabupaten di Provinsi Aceh pascabencana banjir bandang
Badai hebat melanda Queensland dan Victoria, menumbangkan kabel listrik, menimbulkan hujan es besar hingga 7 cm.
Kota Chernihiv di Ukraina utara mengalami pemadaman total setelah diserang rudal dan drone Rusia.
Syaugi memastikan, penerbangan tersebut hanya terdampak pada penyesuaian waktu atau delay
PASIEN penyakit jantung meninggal dunia selama operasi jantung di Rumah Sakit Umum Scunthorpe, Inggris, setelah ruang operasi tempat ia dirawat mengalami pemadaman listrik atau mati lampu.
Kejadian pemadaman listrik itu bertepatan dengan Penampahan Hari Raya Kuningan, ketika umat Hindu di Bali harus menyelesaikan perlengkapan persembahyangan di keesokan harinya.
Kompensasi tersebut bersumber dari anggaran Belanja tidak Terduga Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Presiden AS Donald Trump mengatakan bisa menerima kompensasi US$230 juta dari Departemen Kehakiman atas penyelidikan masa lalu terhadap dirinya.
masyarakat bisa membentuk class action atau gugatan perwakilan kelompok yang dirugikan atas kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Dari jumlah penerima itu, masih banyak korban lain yang dalam proses atau belum menerima bantuan serupa
Jajaran Satpol PP sudah melaksanakan imbauan hingga teguran agar para pemilik mau membongkar sendiri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved