Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Besaran Kompensasi Bisa 100% dari Total Tagihan

Atalya Puspa
09/8/2019 08:25
Besaran Kompensasi Bisa 100% dari Total Tagihan
Kondisi kawasan bundaran Patung kuda saat terkena dampak pemadaman listrik, Jakarta, Minggu (4/8/2019).(MI/PIUS ERLANGGA)

PEMERINTAH segera merampungkan revisi Peraturan Menteri ­(Permen) ESDM No 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN untuk memberikan kompensasi yang sepadan kepada pelanggan yang terdampak pemadaman.

Sesuai ketentuan saat ini, nilai kompensasi maksimal hanya 35% dari biaya beban atau rekening minimum. Namun, kata Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, kemarin (Kamis, 8/8/2019), dalam permen yang baru nanti besaran kompensasi bisa 100% dari total tagihan. Dengan begitu, pelanggan bisa tidak dikenai tagihan bulanan pada bulan berikutnya.

“Kompensasi minimum 100% satu jam sampai sekian jam (pemadam-an dengan alasan tertentu) diganti 100%. Ada interval. Sampai jam sekian ke sekian 200%. Lebih dari jam sekian itu bisa mencapai 300%, atau tiga kali lipat,” terang Djoko.

Menurutnya, revisi itu dilakukan untuk meningkatkan mutu layanan PLN. Saat ini draf revisi permen masih dalam proses dan minggu depan diharapkan bisa diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

Masalah kompensasi dan ganti rugi menjadi sorotan setelah terjadi pemadaman massal listrik pada Minggu (4/8) di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Ketua Komunitas Konsumen David Tobing menegaskan PLN harus segera memberikan kepastian soal itu.

“Jangan sampai ada lagi statement PLN meminta masyarakat ikhlas, pohon sengon, akan panggil ­transformer, atau gaji (pegawai PLN) akan dipotong. Jangan ada statement konyol,” tutur David.

Dia mengaku pihaknya telah meminta Presiden Joko Widodo membentuk komisi ganti rugi akibat blackout. “Kita juga sudah daftarkan laporan masyarakat yang merugi. Ada yang meminta ganti rugi Rp1,9 juta dan Rp9 juta.”

Baca juga: PLN Diminta Transparan soal Pemadaman dan Kompensasi

Pengurus Harian YLKI Sularsi menyatakan PLN harus memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran. Dia katakan pula, kompensasi dan ganti rugi yang akan diberikan kepada pelanggan yang terdampak blackout tidak sepadan dengan kerugian.

Sumber anggaran sekitar Rp839 miliar untuk kompensasi kepada 21,9 juta pelanggan pun belum bisa dipastikan. Sebelumnya disebutkan dana itu berasal dari pemotongan gaji karyawan PLN. Namun, kemarin, Direktur ­Pengadaan Strategis 2 PT PLN Djoko Raharjo Abumanan menjelaskan bahwa bukan gaji yang akan dipotong, melainkan bonus. “Tidak ada potong-memotong gaji. Semua pegawai, termasuk saya, bonusnya yang terkoreksi,” kata Djoko. (Ata/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik