Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Upaya Perbaikan dan Kompensasi dari PLN Diapresiasi

Ghani Nurcahyadi
08/8/2019 23:28
Upaya Perbaikan dan Kompensasi dari PLN Diapresiasi
Suasana Jakarta saat pemadaman listrik(MI/Pius Erlangga)

KINERJA PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjadi sorotan setelah insiden pemadaman listrik di sebagian Pulau Jawa, Minggu (4/8). Persatuan Insinyur Profesional Indonesia (PIPI) pun ikut menyorot kinerja Badan Usaha Milik Negara penyedia listrik utama bagi Indonesia itu.

Meski demikian, Chairman PIPI Raswari juga mengapresiasi kinerja PLN yang mampu memulihkan 6 turbin pembangkit listrik hanya dalam waktu 6 jam usai gangguan (trip) terjadi. Hingga Senin (5/8), bahkan terhitung sudah 40 turbin yang berhasil dipulihkan. Menurut pria yang punya pengalaman di bidang minyak dan gas itu, perkara pemulihan turbin sebenarnya perkara kompleks.

"Banyak hal terlibat, mulai dari ketersediaan pakar perbaikannya, peralatan perbaikan, suku cadang, hingga proses pengantaran suku cadang ke lokasi kejadian. Kalau rusaknya berat, bahkan bisa berhari-hari perbaikannya," kata Raswari dalam keterangannya.

Namun, kejadian itu menurut Raswari tak boleh terulang kembali. Ia pun memberikan sejumlah saran bagi PLN agar pemadaman listrik massal (blackout) tak terjadi lagi. Pertama, PLN wajib menginspeksi mendetail seluruh peralatan teknik, terutama yang vital dan sensitif.

Hal ini penting untuk memastikan pemenuhan terhadap standard ISO terkait keandalan kualitasnya, agar tidak terjadi kegagalan saat dioperasikan.

Baca juga : Bos PLN: Tidak ada Pemotongan Gaji Karywan PLN

Kedua, peningkatan kualitas manajemen reporting karyawan PLN.  Menurut Raswari, kemampuan karyawan dalam melakukan reporting harian, mingguan, bulanan dan progress report sangat vital. Karena dari report tersebut tersebut perusahaan mampu melakukan langkah-langkah antisipasi pencegahan malfungsi operasional maupun menginvestigasi secara cepat saat terjadinya sebuah peristiwa.

“Hal ini penting untuk menganalisis prosedur pelaporan, apa yang dilaporkan, bagaimana melaporkan, siapa yang melaporkan, siapa yang meng-otorisasi sebuah prosedur saat terjadi peristiwa. Jadi bisa diketahui alur peristiwa ketika terjadi kondisi genting,” urai Raswari.

Selanjutnya dari kejadian ini PLN bisa memetik banyak pelajaran yang harus diaplikasikan untuk pencegahan kondisi serupa di masa depan. Aspek distribusi daya listrik, misalnya. Dengan peristiwa ini PLN bisa membuat simulasi jika terjadi trip/gangguan di satu pembangkit atau jaringan transmisi.

“Segmentasi distribusinya di-reroute kembali. Dianalisis berbagai fasilitas yang ada mana yang harus dikoneksikan. Jadi jika Jakarta, Bandung, Banten atau daerah lainnya yang berpenduduk besar blackout,  bisa diantisipasi segera sumber daya alternatifnya, akan  diambil dari mana,” pungkas Raswari.

Di sisi lain, upaya PLN untuk memberikan kompensasi terhadap pelanggan yang terdampak pemadaman listrik, diapresiasi Kementerian Perdagangan karena bagian dari melindungi hak konsumen.

“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan PLN dengan memberikan konpensasi kepada pelanggannya,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono.

Menurutnya, kebijakan PT PLN dengan memberikan konpensasi atas kerugian yang dialami akibat blackout listrik itu membuktikan, kalau hak-hak konsumen di dalam negeri terlindungi dengan baik.

"Pemadaman listrik tersebut telah menyebabkan aktivitas warga menjadi terganggu dan menimbulkan kerugian. Namun demikian, Kemendag mengapresiasi PLN yang bertanggung jawab terhadap konsumen terdampak pemadaman dengan memberikan kompensasi,” ujar Veri.

Veri menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengamanatkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen perihal barang maupun jasa yang dihasilkan dan/atau diperdagangkan, termasuk memberikan pertanggungjawaban atas kelalaian pelaku usaha.

Menurut Pasal 7 pada undang-undang tersebut diatur kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya