Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
"Kalau alasannya untuk memperkuat BPIP. Buat saja RUU BPIP. Pancasila jangan didistorsi dengan RUU HIP. Pancasila sudah ada dalam pembukaan UUD NRI 1945 (konstitusi)."
Kita harus mengawal, melihat, dan mencermatinya. Jangan sampai masyarakatnya udah diem tiba-tiba disahkan menjadi undang-undang
"Ikut pemerintah. Karena RUU tidak akan bisa dibahas tanpa persetujuan pemerintah," ujar Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, dalam keterangannya, Rabu, (17/6).
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Saleh Partaonan Daulay memuji langkah Mahfud MD yang menghentikan pembahasan karena respons negatif masyarakat.
Kalau kemudian ini menimbulkan kegaduhan, sebaiknya tidak usah dilanjutkan
Tiga Ormas Islam besar. MUI, NU dan Muhammadiyah mengapresiasi pemerintah menunda pembahasa RUU Haluan Ideologi Pancasila yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
PBNU berpandangan RUU HIP dapat menguak kembali konflik ideologi yang bisa mengarah kepada krisis politik.
Jangan tunda hanya untuk menghindar dari konflik (conflict avoidance), lebih baik hadapi dan atasi perbedan atau konflik (conflict resolution) supaya tidak jadi ganjalan di masa depan.
Ada dua alasan yang membuat pemerintah mengambil keputusan tersebut yaitu terkait substansi dan prosedur.
Sejumlah fraksi dengan tegas menolak RUU HIP salah satunya karena ingin memperjuangkan aspirasi ormas dan masyarakat luas yang keberatan RUU HIP tetap dilanjutkan.
"Lebih baik dimanfaatkan untuk dialog kebangsaan, biar semua pihak saling membuka diri untuk mendengar aspirasi yang berkembang."
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari menilai Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) mirip upaya pendoktrinan wadah tunggal.
Dari sisi substansi, pemerintah juga menegaskan bahwa Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi.
Pancasila sebagai kesepakatan final tidak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945.
"Itu merupakan satu produk hukum peraturan perundang yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang sekarang ini," tegas Mahfud.
Pemerintah secara resmi memutuskan untuk menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
"Fokus dan kekuatan pemerintah ditujukan ke sana (Covid-19). Kalau dibagi untuk membahas RUU HIP, nanti bisa-bisa terganggu."
Indonesia hari ini juga tidak memerlukan RUU HIP, selain karena memiliki banyak masalah di hampir semua pasalnya.
Proses RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih panjang. DPR masih menunggu surat presiden (surpres) diserahkan.
Pemerintah tidak membuka pintu untuk paham ideologi-ideologi lain melalui Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved