Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Sejumlah fraksi dengan tegas menolak RUU HIP salah satunya karena ingin memperjuangkan aspirasi ormas dan masyarakat luas yang keberatan RUU HIP tetap dilanjutkan.
"Lebih baik dimanfaatkan untuk dialog kebangsaan, biar semua pihak saling membuka diri untuk mendengar aspirasi yang berkembang."
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari menilai Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) mirip upaya pendoktrinan wadah tunggal.
Dari sisi substansi, pemerintah juga menegaskan bahwa Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi.
Pancasila sebagai kesepakatan final tidak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945.
"Itu merupakan satu produk hukum peraturan perundang yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang sekarang ini," tegas Mahfud.
Pemerintah secara resmi memutuskan untuk menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
"Fokus dan kekuatan pemerintah ditujukan ke sana (Covid-19). Kalau dibagi untuk membahas RUU HIP, nanti bisa-bisa terganggu."
Indonesia hari ini juga tidak memerlukan RUU HIP, selain karena memiliki banyak masalah di hampir semua pasalnya.
Proses RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih panjang. DPR masih menunggu surat presiden (surpres) diserahkan.
Pemerintah tidak membuka pintu untuk paham ideologi-ideologi lain melalui Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP).
Baleg DPRRI harus secara demokratis memperhatikan suara rakyat tersebut. Kalau RUU HIP itu tetap akan dibahas, alasan utamanya ialah dalam rangka melaksanakan aspirasi Rakyat.
Kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai ideologi negara dinilai sudah sangat kuat dan tidak perlu lagi diatur dalam UU.
"Tentu kita sebagai pimpinan tidak bisa begitu saja mengeluarkan sikap resmi lembaga. Meskipun mayoritas senator menolak RUU HIP," tandasnya
Muhammadiyah berpendapat RUU HIP sebaiknya tak dilanjutkan pembahasannya untuk menjadi undang-undang.
Jika RUU HIP dipaksakan dibahas oleh DPR saat ini makan hanya akan menambah polarisasi yang terjadi di masyarakat di tengah keadaan ekonomi yang sangat sulit saat ini.
Dalam waktu dekat DPR akan melakukan diskusi dengan berbagai pihak untuk bertukar pendapat terkait RUU HIP.
"Pancasila tentu amat sangat penting, tetapi masalah riil yang kita hadapi adalah pandemi covid-19. Pancasila penting, tapi tidak urgent," ujarnya.
Khusus kepada DPR, mohon kaji ulang secara mendalam RUU HIP ini agar kita tidak mengalami distorsi sejarah dan salah konsep mengenai ideologi dan haluan.
NasDem akan menolak melanjutkan pembahasan jika Tap MPRS tentang Pembubaran PKI tidak dijadikan landasan atau konsiderans pembahasan RUU HIP.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved