Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

DPR akan Ikuti Keputusan Pemerintah Soal RUU HIP

Putri Rosmalia Octaviyani
17/6/2020 11:22
 DPR akan Ikuti Keputusan Pemerintah Soal RUU HIP
DPR RI mengatakan akan mengikuti keputusan pemerintah untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluaan Ideologi Pancasila (RUU HIP).(MI/SUSANTO)

DPR RI mengatakan akan mengikuti keputusan pemerintah untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluaan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Hal itu karena pembahasan RUU tidak mungkin dilakukan tanpa partisipasi pemerintah.

"Ikut pemerintah. Karena RUU tidak akan bisa dibahas tanpa persetujuan pemerintah," ujar Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, dalam keterangannya, Rabu, (17/6).

Azis mengatakan nantinya keputusan penundaan tidak akan memerlukan rapat resmi. Karena saat ini RUU HIP baru berada pada tahap harmonisasi.

Baca juga: Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila

Seperti diketahui, pemerintah secara resmi memutuskan untuk menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Dengan demikian pemerintah tak akan mengirimkan surat presiden (surpres) untuk memulai pembahasan RUU tersebut ke DPR.

"Kami berdua baru keluar dari Istana Merdeka dipanggil presiden menyampaikan padangan dan sikap pemerintah terkait RUU HIP. Sesudah presiden bicara dengan banyak kalangan dan memelajari isinya pemerintah memutuskan menunda atau meminta penundaan pembahasan RUU tersebut," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam jumpa pers, Selasa, (16/6).

Mahfud mengatakan pemerintah memberikan kesempatan pada DPR untuk lebih banyak menyerap aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat. Dengan begitu berbagai masukan dapat ditampung dengan lebih menyeluruh.

"Yang pasti secara substansi presiden menyampaikan bahwa TAP MPRS No.25 tahun 1966 itu masih berlaku mengikat dan tak perlu dipersoalkan," ujar Mahfud. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya