Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Fokus Covid-19, Pemerintah Tolak Pembahasan RUU HIP

Andhika Prasetyo
16/6/2020 17:10
Fokus Covid-19, Pemerintah Tolak Pembahasan RUU HIP
Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH untuk sementara menolak membahas Rancangan Undang-undang Haluan (RUU) Ideologi Pancasila (HIP) bersama DPR.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengungkapkan ada dua alasan di balik keputusan tersebut.

Pertama, saat ini pemerintah sedang fokus dalam upaya percepatan penanganan covid-19.

"Konsentrasi presiden, pemerintah, itu sedang tertuju pada percepatan penanganan covid-19. Fokus dan kekuatan pemerintah ditujukan ke sana. Kalau dibagi untuk membahas RUU HIP, nanti bisa-bisa terganggu. Tidak gampang loh membahas ini," ujar Ngabalin kepada wartawan, Rabu (16/6).

Adapun, alasan yang kedua, pemerintah ingin DPR terlebih dulu membuka ruang kepada publik untuk memberi masukan terkait RUU tersebut.

Sebagaimana diketahui, banyak lembaga swadaya masyarakat dan organisasi keagamaan yang menentang draf rancangan peraturan perundangan lantaran dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

"Jadi kami sarankan DPR buka ruang dulu untuk menyerap seluruh aspirasi masyarakat baik dalam representasi latar belakang agama, budaya, politik, etnik dan lain sebagainya. Harus bisa menyerap seluruh aspirasi masyarakat," terangnya.

Jika penolakan terus terjadi, Ngabalin menambahkan, bukan tidak mungkin DPR akan menghentikan pembahasan RUU tersebut.

"Kalau seluruh komponen masyarakat melakukan perlawanan kan akan mengganggu situasi keamanan," sambung dia.

Ia juga menegaskan bahwa RUU HIP adalah rancangan peraturan perundangan yang sepenuhnya hak inisiatif parlemen. Pemerintah tidak turut campur dalam upaya inisiasi.

"Jadi jangan ada yang sebarkan berita kebohongan, kebencian, yang dialamatkan kepada pemerintah terkait RUU HIP ini," tegasnya. (OL-8).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya