Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH untuk sementara menolak membahas Rancangan Undang-undang Haluan (RUU) Ideologi Pancasila (HIP) bersama DPR.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengungkapkan ada dua alasan di balik keputusan tersebut.
Pertama, saat ini pemerintah sedang fokus dalam upaya percepatan penanganan covid-19.
"Konsentrasi presiden, pemerintah, itu sedang tertuju pada percepatan penanganan covid-19. Fokus dan kekuatan pemerintah ditujukan ke sana. Kalau dibagi untuk membahas RUU HIP, nanti bisa-bisa terganggu. Tidak gampang loh membahas ini," ujar Ngabalin kepada wartawan, Rabu (16/6).
Adapun, alasan yang kedua, pemerintah ingin DPR terlebih dulu membuka ruang kepada publik untuk memberi masukan terkait RUU tersebut.
Sebagaimana diketahui, banyak lembaga swadaya masyarakat dan organisasi keagamaan yang menentang draf rancangan peraturan perundangan lantaran dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
"Jadi kami sarankan DPR buka ruang dulu untuk menyerap seluruh aspirasi masyarakat baik dalam representasi latar belakang agama, budaya, politik, etnik dan lain sebagainya. Harus bisa menyerap seluruh aspirasi masyarakat," terangnya.
Jika penolakan terus terjadi, Ngabalin menambahkan, bukan tidak mungkin DPR akan menghentikan pembahasan RUU tersebut.
"Kalau seluruh komponen masyarakat melakukan perlawanan kan akan mengganggu situasi keamanan," sambung dia.
Ia juga menegaskan bahwa RUU HIP adalah rancangan peraturan perundangan yang sepenuhnya hak inisiatif parlemen. Pemerintah tidak turut campur dalam upaya inisiasi.
"Jadi jangan ada yang sebarkan berita kebohongan, kebencian, yang dialamatkan kepada pemerintah terkait RUU HIP ini," tegasnya. (OL-8).
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
ANGGOTA Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan belum dapat memastikan waktu selesainya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.
Baleg DPR RI menyatakan DPR bisa mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini merupakan RUU inisiatif pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved