Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie sependapat dengan keputusan pemerintah menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Namun, penundaan harus diisi dengan upaya DPR dan juga pemerintah melakukan dialog-dialog terkait RUU tersebut.
"Setuju dengan keputusan pemerintah tapi lebih baik dimanfaatkan untuk dialog kebangsaan, biar semua pihak saling membuka diri untuk mendengar aspirasi yang berkembang," ujar Jimly, ketika dihubungi, Selasa, (16/6).
Ia mengimbau pemerintah dan DPR agar jangan menunda hanya karena ingin menghindar dari konflik. Bila demikian konflik juga hanya akan tertunda tanpa ada penyelesaian.
"Jangan tunda hnya utk mnghindar dari konflik (conflict avoidance), lebih baik hadapi dan atasi perbedan atau konflik (conflict resolution) supaya tidak jadi ganjalan di masa depan," ujar Jimly.
Jimly mengatakan, memang sebaiknya pembahasan RUU HIP tidak dilakukan dengan terburu-buru. Karena RUU tersebut menyangkut ideologi, bukan hal teknis yang lebih mudah dijabarkan. Namun, bukan berarti pembahasan juga tidak dilakukan.
"Kita harus menyelesaikan, jangan sampai kita larut dalam pertentangan. Jangan menolak dan menghindari, dibicarakan saja," tutur Jimly. (OL-8).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang melegalkan penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved