Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KEPUTUSAN pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) disambut baik, tetapi belum cukup untuk membuat masyarakat tenang. Tidak cuma sekadar ditunda, pembahasan RUU itu harus dibatalkan.
Sejumlah kalangan menilai tidak ada alasan apa pun untuk membahas RUU HIP saat ini atau nanti. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Azyumardi Azra, pun meminta seluruh elemen masyarakat tidak lengah karena ada kecenderungan pembahasan akan dilanjutkan jika protes
sudah mereda.
“Kita harus mengawal, melihat, dan mencermatinya. Jangan sampai masyarakatnya udah diem tiba-tiba disahkan menjadi undang-undang,” ujar Azyumardi dalam jumpa pers secara virtual, kemarin.
Dia mencontohkan pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ketika itu, DPR dan pemerintah diam-diam tetap membahas revisi UU No 30/2002 lalu mengesahkan UU yang baru meski mendapat protes keras dari publik. “Oleh karena itu, saya kira kita punya kewajiban untuk tetap menjaga dan mengawasinya (RUU HIP).’’
PBNU juga menolak keras jika pembahasan RUU HIP nantinya dilanjutkan. Mereka meminta warganya yang berada di parlemen untuk
menyuarakan penolakan itu. “Sikap NU ialah hendaknya menghentikan (pembahasan RUU HIP),” kata Ketua PBNU Marsudi Syuhud.
Menurut pakar politik LIPI Siti Zuhro, menunda pembahasan RUU HIP hanya menunda konflik. “Bagi rakyat yang sudah menyampaikan pandangan dan argumentasinya tentang RUU HIP, kata yang tepat ialah dibatalkan dan tak perlu dilanjutkan dibahas,’’ tuturnya.
Siti menegaskan, sebagai falsafah hidup bangsa, Pancasila sudah final sehingga tidak perlu lagi dikemas dalam UU. “Pancasila ada dalam preambul konstitusi yang merupakan sumber dari segala sumber hukum.’’
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan parlemen akan mengikuti keputusan pemerintah karena pembahasan
RUU tak mungkin dilakukan tanpa partisipasi eksekutif. Keputusan penundaan itu tidak memerlukan rapat resmi karena saat ini RUU HIP baru di tahap harmonisasi. RUU HIP mendapat penolakan, salah satunya lantaran tidak memasukkan Tap MPRS XXV/1966 sehingga dinilai
membuka peluang bagi PKI dan untuk eksis kembali. Draf RUU itu juga memuat klausul trisila dan ekasila. (Pro/Rif/X-8)
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
ANAK-anak di Australia yang usianya di bawah 16 tahun akan dilarang untuk menggunakan media sosial (medsos).
Dalam konteks geopolitik modern, konsep proxy war atau perang perwakilan memiliki peran penting dalam memahami dinamika kekuatan global
Semua komponen bangsa harus bahu membahu menciptakan rasa aman sebagaimana arahan Presiden RI.
Dengan politik jalan tengah itu, Bivitri mengatakan program-program yang ditawarkan partai politik sekadar gimik belaka, bukan program yang berkarakter ideologi kuat.
Fenomena pelibatan perempuan, remaja, dan anak dalam aksi terorisme menjadi tren baru yang mengkhawatirkan.
Transformasi digital tidak hanya menjadi alat pendukung produktivitas dan efisiensi, tapi juga bisa jadi sarana untuk memperkuat persatuan, keadilan hingga kesejahteraan.
Izin tambang untuk ormas menjadi perdebatan publik. Ormas keagamaan mulai disoroti terkait sikap apa yang akan mereka ambil. Yang menjadi sorotan adalah PBNU dan PP Muhammadiyah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved