Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Tidak Cukup Ditunda, RUU HIP Harus Dibatalkan

Pro/Rif/X-8
18/6/2020 03:35
Tidak Cukup Ditunda, RUU HIP Harus Dibatalkan
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Azyumardi Azra(ANTARA)

KEPUTUSAN pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) disambut baik, tetapi belum cukup untuk membuat masyarakat tenang. Tidak cuma sekadar ditunda, pembahasan RUU itu harus dibatalkan.

Sejumlah kalangan menilai tidak ada alasan apa pun untuk membahas RUU HIP saat ini atau nanti. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Azyumardi Azra, pun meminta seluruh elemen masyarakat tidak lengah karena ada kecenderungan pembahasan akan dilanjutkan jika protes
sudah mereda.

“Kita harus mengawal, melihat, dan mencermatinya. Jangan sampai masyarakatnya udah diem tiba-tiba disahkan menjadi undang-undang,” ujar Azyumardi dalam jumpa pers secara virtual, kemarin.

Dia mencontohkan pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ketika itu, DPR dan pemerintah diam-diam tetap membahas revisi UU No 30/2002 lalu mengesahkan UU yang baru meski mendapat protes keras dari publik. “Oleh karena itu, saya kira kita punya kewajiban untuk tetap menjaga dan mengawasinya (RUU HIP).’’

PBNU juga menolak keras jika pembahasan RUU HIP nantinya dilanjutkan. Mereka meminta warganya yang berada di parlemen untuk
menyuarakan penolakan itu. “Sikap NU ialah hendaknya menghentikan (pembahasan RUU HIP),” kata Ketua PBNU Marsudi Syuhud.

Menurut pakar politik LIPI Siti Zuhro, menunda pembahasan RUU HIP hanya menunda konflik. “Bagi rakyat yang sudah menyampaikan pandangan dan argumentasinya tentang RUU HIP, kata yang tepat ialah dibatalkan dan tak perlu dilanjutkan dibahas,’’ tuturnya.

Siti menegaskan, sebagai falsafah hidup bangsa, Pancasila sudah final sehingga tidak perlu lagi dikemas dalam UU. “Pancasila ada dalam preambul konstitusi yang merupakan sumber dari segala sumber hukum.’’

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan parlemen akan mengikuti keputusan pemerintah karena pembahasan

RUU tak mungkin dilakukan tanpa partisipasi eksekutif. Keputusan penundaan itu tidak memerlukan rapat resmi karena saat ini RUU HIP baru di tahap harmonisasi. RUU HIP mendapat penolakan, salah satunya lantaran tidak memasukkan Tap MPRS XXV/1966 sehingga dinilai
membuka peluang bagi PKI dan untuk eksis kembali. Draf RUU itu juga memuat klausul trisila dan ekasila. (Pro/Rif/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya