Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pakar: Tak Ada Gunanya Menunda, Batalkan RUU HIP

Putri Rosmalia Octaviyani
18/6/2020 11:58
 Pakar: Tak Ada Gunanya Menunda, Batalkan RUU HIP
Pakar Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, keputusan pemerintah menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).(MI/SUSANTO)

PAKAR Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, keputusan pemerintah menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sudah tepat. Namun, akan lebih baik bila pembahasan bukan hanya ditunda, melainkan dibatalkan.

"Tak ada gunanya dilanjutkan lagi. Karena hanya akan menambah penolakan masyarakat pada RUU HIP tersebut," ujar Ujang, ketika dihubungi, Kamis, (18/6).

Ujang mengatakan melanjutkan RUU HIP akan bisa menyebabkan chaos. Menunda pembahasan sama saja dengan hanya menunda kegaduhan.

"Kalau alasannya untuk memperkuat BPIP. Buat saja RUU BPIP. Pancasila jangan didistorsi dengan RUU HIP. Pancasila sudah ada dalam pembukaan UUD NRI 1945 (konstitusi)," ujar Ujang.

Baca juga: Tidak Cukup Ditunda, RUU HIP Harus Dibatalkan

Ia mengatakan, Pancasila tidak boleh diubah atau diutak-atik lagi dengan membahas RUU HIP.

"Pancasila harga mati. Tak perlu didistorsi," ujarnya.

Ia mengatakan bahkan RUU HIP tak perlu juga didalami. Isi dari draft RUU HIP dianggap sudah banyak kesalahan.

"Isinya banyak yang salah kaprah. Dari pada menyulut konflik di masyarakat lebih baik dibatalkan," tutup Ujang. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya