Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MK menilai gugatan yang diajukan tidak berlandasan hukum.
Persatuan dan kesatuan NKRI lebih penting dibandingkan pemaksaan kehendak.
Jika surat pengajuan perpanjangan izin FPI sudah masuk, Kemendagri berjanji mengevaluasi hal tersebut. FPI juga diminta melakukan evaluasi internal.
Penolakan terhadap sepak terjang ormas radikal itu muncul di laman Change.org yang sudah diteken ratusan ribu orang.
FPI menyatakan tidak masalah ada penolakan perpanjangan izin.
Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan evaluasi sementara atas ormas FPI. Pada waktunya akan disampaikan kepada masyarakat.
Bahwa saat ini ada inisiatif masyarakat sipil yang mengumpulkan petisi untuk menolak perpanjangan SKT bagi FPI kata dia akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah meski bukan satu-satunya.
Status FPI terdaftar sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri akan habis pada 20 Juni 2019.
Di laman resmi Kemendagri, FPI memiliki izin berdasar SKT 01- 00-00/010/D.III.4/ VI/2014. Tanggal berlaku 20 Juni 2014-20 Juni 2019
Izin ormas FPI dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Polres Pekalongan tengah menyelidiki kasus selebaran yang berisi hasutan untuk tidak memilih caleg nonmuslim.
Pihaknya juga akan merekomendasikan pendiri HMI yakni Lafran Pane sebagai pahlawan nasional.
DOMINIQUE Strauss-Kahn, 65, direktur lembaga International Monetary Fund (IMF) sepanjang 2007-2011, kemarin menjalani sidang di Pengadilan Lille, Prancis Utara
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved