Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KETUA Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis mengatakan pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan perihal perpanjangan izin ormasnya ke Kemendagri. Ia menilai perpanjangan izin tersebut telah ia rencanakan dan saat ini pihaknya fokus pada Pilpres.
"Perpanjangan izin itu kan masih lama, ya. Kan Juni. Jadi kami masih santai, tenang-tenang di sana. Ngurusin pilpres dulu, soal izin FPI mah tidak usah dipikirin, itu soal kecil. Urusan Pilpres, urusan negara, urusan rakyat. Ini yang kita sama-sama kita kawal," kata Sobri, ketika ditemui di Tebet, Jakarta, Senin (13/5).
Meski belum mengetahui kapan akan mengurus perpanjangan izin tersebut, pihaknya telah menyiapkan sejumlah berkas yang diperlukan nantinya. Menurutnya, hal ini bukanlah tergolong baru bagi ormas seperti FPI.
Baca juga: Pemerintah Diminta Evaluasi Keberadaan FPI
"Berkas-berkas sudah siap semua. FPI kan sudah 20 tahun dan juga sudah terdaftar di Kemendagri, jadi semua syaratnya sudah kita punya," kata Sobri.
Selain itu, Sobri juga mengaku tak mempermasalahkan petisi soal penolakan perpanjangan izin terhadap ormasnya tersebut. Menurutnya, petisi tersebut bukanlah yang pertama kali dialami oleh FPI.
"Petisi itu enggak masalah, biasa saja. FPI itu dari dulu disarankan untuk dibubarkan oleh orang, FPI mah jalan terus," kata Sobri.
Seperti diketahui, di laman resmi Kemendagri, FPI memiliki izin berdasar Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Tanggal berlaku SKT FPI dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. (OL-7)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved