Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU No 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). MK menilai gugatan tersebut tidak berlandasan hukum.
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas hakim konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Gugatan yang diajukan pada Desember 2018 itu menguji Pasal 1 angka 6 sampai 21, Pasal 59 ayat 4 huruf C, Pasal 62 ayat 3, Pasal 80A, dan Pasal 82 ayat 1 dan 2.
Permohon terdiri dari sejumlah ormas Islam, yakni Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Penggugat menilai Pasal 1 angka 6 sampai 21 bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang mengatur sanksi terhadap ormas. Selanjutnya, Pasal 62 ayat 3 dan Pasal 80A, pembubaran ormas tanpa melalui peng-adilan dinilai berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan menyebutkan dalil para pemohon bahwa penghapusan sejumlah ketentuan dalam UU Ormas berdasarkan Pasal 1 angka 6 sampai dengan angka 21 telah menghi-langkan peran pengadilan tidaklah benar.
Pasalnya, peran pengadil-an tetap ada, yaitu dengan mempersoalkan keabsahan tindakan negara yang menjatuhkan sanksi terhadap ormas.
"Bedanya, menurut ketentuan sebelumnya, peran pengadilan ditempatkan di awal proses penjatuhan sanksi, sedangkan saat ini peran pengadilan ditempatkan di bagian akhir," jelas Enny.
Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna menambahkan, Pasal 62 ayat (3) yang mengatur kewenangan pencabutan izin tidak bisa dilepaskan dari serangkaian sanksi administratif yang bermuara pada pencabut-an badan hukum atau surat keterangan terdaftar. (Mal/P-3)
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
Dua mahasiswa meminta agar beleid larangan kampanye dibuat juga untuk presiden, wakil presiden dan menteri/wakil menteri serta kepala badan/lembaga negara.
SYARAT penetapan pemenang Pilkada dengan calon tunggal dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI
MAHKAMAH Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terkait dengan kewajiban mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pengeroyokan dan perusakan dilakukan ormas kepemudaan yang berasal dari Kabupaten Ciamis.
Santunan diberikan kepada 190 anak yatim piatu dari berbagai rumah yatim piatu di Kota Bandung,
Ormas memiliki peran strategis sebagai wadah aspirasi masyarakat dalam mengawal pembangunan daerah,
Ormas diajak menjadi penjaga kerukunan kebangsaan dan menyukseskan pilkada.
Sejumlah anggota ormas yang terlibat bentrok mengalami luka bacokan
GAMKI juga menyambut baik kehadiran ttm nasional (timnas) dari setiap negara yang telah melalui proses kualifikasi melalui cara yang sah dan sesuai aturan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved