Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU No 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). MK menilai gugatan tersebut tidak berlandasan hukum.
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas hakim konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Gugatan yang diajukan pada Desember 2018 itu menguji Pasal 1 angka 6 sampai 21, Pasal 59 ayat 4 huruf C, Pasal 62 ayat 3, Pasal 80A, dan Pasal 82 ayat 1 dan 2.
Permohon terdiri dari sejumlah ormas Islam, yakni Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Penggugat menilai Pasal 1 angka 6 sampai 21 bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang mengatur sanksi terhadap ormas. Selanjutnya, Pasal 62 ayat 3 dan Pasal 80A, pembubaran ormas tanpa melalui peng-adilan dinilai berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan menyebutkan dalil para pemohon bahwa penghapusan sejumlah ketentuan dalam UU Ormas berdasarkan Pasal 1 angka 6 sampai dengan angka 21 telah menghi-langkan peran pengadilan tidaklah benar.
Pasalnya, peran pengadil-an tetap ada, yaitu dengan mempersoalkan keabsahan tindakan negara yang menjatuhkan sanksi terhadap ormas.
"Bedanya, menurut ketentuan sebelumnya, peran pengadilan ditempatkan di awal proses penjatuhan sanksi, sedangkan saat ini peran pengadilan ditempatkan di bagian akhir," jelas Enny.
Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna menambahkan, Pasal 62 ayat (3) yang mengatur kewenangan pencabutan izin tidak bisa dilepaskan dari serangkaian sanksi administratif yang bermuara pada pencabut-an badan hukum atau surat keterangan terdaftar. (Mal/P-3)
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang rupiah oleh Pemohon dinilai sebagai hal yang tidak efisien.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved