Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU No 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). MK menilai gugatan tersebut tidak berlandasan hukum.
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas hakim konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Gugatan yang diajukan pada Desember 2018 itu menguji Pasal 1 angka 6 sampai 21, Pasal 59 ayat 4 huruf C, Pasal 62 ayat 3, Pasal 80A, dan Pasal 82 ayat 1 dan 2.
Permohon terdiri dari sejumlah ormas Islam, yakni Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Penggugat menilai Pasal 1 angka 6 sampai 21 bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang mengatur sanksi terhadap ormas. Selanjutnya, Pasal 62 ayat 3 dan Pasal 80A, pembubaran ormas tanpa melalui peng-adilan dinilai berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan menyebutkan dalil para pemohon bahwa penghapusan sejumlah ketentuan dalam UU Ormas berdasarkan Pasal 1 angka 6 sampai dengan angka 21 telah menghi-langkan peran pengadilan tidaklah benar.
Pasalnya, peran pengadil-an tetap ada, yaitu dengan mempersoalkan keabsahan tindakan negara yang menjatuhkan sanksi terhadap ormas.
"Bedanya, menurut ketentuan sebelumnya, peran pengadilan ditempatkan di awal proses penjatuhan sanksi, sedangkan saat ini peran pengadilan ditempatkan di bagian akhir," jelas Enny.
Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna menambahkan, Pasal 62 ayat (3) yang mengatur kewenangan pencabutan izin tidak bisa dilepaskan dari serangkaian sanksi administratif yang bermuara pada pencabut-an badan hukum atau surat keterangan terdaftar. (Mal/P-3)
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Kemendagri menegaskan langkah penegakan hukum oleh Polda Riau terhadap ketua ormas di Riau telah dilakukan secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah Riau dalam menegakkan hukum terhadap ormas yang melakukan pemerasan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Ia merupakan petinggi ormas di Pekanbaru.
16 ormas sepakat bahu-membahu membantu Presiden Prabowo dan pemerintah untuk mengajak masyarakat agar kembali lebih tenang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved