Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU No 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). MK menilai gugatan tersebut tidak berlandasan hukum.
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas hakim konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Gugatan yang diajukan pada Desember 2018 itu menguji Pasal 1 angka 6 sampai 21, Pasal 59 ayat 4 huruf C, Pasal 62 ayat 3, Pasal 80A, dan Pasal 82 ayat 1 dan 2.
Permohon terdiri dari sejumlah ormas Islam, yakni Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Penggugat menilai Pasal 1 angka 6 sampai 21 bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang mengatur sanksi terhadap ormas. Selanjutnya, Pasal 62 ayat 3 dan Pasal 80A, pembubaran ormas tanpa melalui peng-adilan dinilai berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan menyebutkan dalil para pemohon bahwa penghapusan sejumlah ketentuan dalam UU Ormas berdasarkan Pasal 1 angka 6 sampai dengan angka 21 telah menghi-langkan peran pengadilan tidaklah benar.
Pasalnya, peran pengadil-an tetap ada, yaitu dengan mempersoalkan keabsahan tindakan negara yang menjatuhkan sanksi terhadap ormas.
"Bedanya, menurut ketentuan sebelumnya, peran pengadilan ditempatkan di awal proses penjatuhan sanksi, sedangkan saat ini peran pengadilan ditempatkan di bagian akhir," jelas Enny.
Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna menambahkan, Pasal 62 ayat (3) yang mengatur kewenangan pencabutan izin tidak bisa dilepaskan dari serangkaian sanksi administratif yang bermuara pada pencabut-an badan hukum atau surat keterangan terdaftar. (Mal/P-3)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Pemprov DKI tegas melarang sweeping rumah makan oleh ormas selama Ramadhan. Gubernur Pramono Anung ingin Jakarta tetap damai dan harmonis.
Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut hingga kini masih terganjal kendala pengamanan di lapangan.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Kemendagri menegaskan langkah penegakan hukum oleh Polda Riau terhadap ketua ormas di Riau telah dilakukan secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah Riau dalam menegakkan hukum terhadap ormas yang melakukan pemerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved