Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU No 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). MK menilai gugatan tersebut tidak berlandasan hukum.
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas hakim konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Gugatan yang diajukan pada Desember 2018 itu menguji Pasal 1 angka 6 sampai 21, Pasal 59 ayat 4 huruf C, Pasal 62 ayat 3, Pasal 80A, dan Pasal 82 ayat 1 dan 2.
Permohon terdiri dari sejumlah ormas Islam, yakni Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Penggugat menilai Pasal 1 angka 6 sampai 21 bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang mengatur sanksi terhadap ormas. Selanjutnya, Pasal 62 ayat 3 dan Pasal 80A, pembubaran ormas tanpa melalui peng-adilan dinilai berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan menyebutkan dalil para pemohon bahwa penghapusan sejumlah ketentuan dalam UU Ormas berdasarkan Pasal 1 angka 6 sampai dengan angka 21 telah menghi-langkan peran pengadilan tidaklah benar.
Pasalnya, peran pengadil-an tetap ada, yaitu dengan mempersoalkan keabsahan tindakan negara yang menjatuhkan sanksi terhadap ormas.
"Bedanya, menurut ketentuan sebelumnya, peran pengadilan ditempatkan di awal proses penjatuhan sanksi, sedangkan saat ini peran pengadilan ditempatkan di bagian akhir," jelas Enny.
Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna menambahkan, Pasal 62 ayat (3) yang mengatur kewenangan pencabutan izin tidak bisa dilepaskan dari serangkaian sanksi administratif yang bermuara pada pencabut-an badan hukum atau surat keterangan terdaftar. (Mal/P-3)
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Viktor meminta MK memuat larangan wamen rangkap jabatan secara eksplisit pada amar putusan, bukan hanya di dalam pertimbangan hukum.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved