Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
SEKITAR 76 ribu orang menandatangani petisi mendesak pemerintah untuk tidak memperpanjang izin organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) yang berakhir pada 20 Juni 2019.
Petisi yang dimulai Ira Bisyir itu dipublikasikan di laman change.org sejak Minggu (5/5) dan hingga kemarin terus memperoleh dukungan luas mengingat situs tersebut masih memberikan kesempatan kepada publik untuk berpartisipasi.
Dalam menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak berkomentar panjang. Menurut dia, sampai kini FPI belum mengajukan permohonan perpanjangan izin keormasan kepada pemerintah.
"(FPI) belum mengajukan perpanjangan izin," kata Tjahjo kepada Media Indonesia di Jakarta, tadi malam.
Ketika ditanya perihal petisi masyarakat yang meminta Kemendagri menolak perpanjangan izin FPI, Menteri Tjahjo tidak menanggapi. "Yang pasti belum ada FPI mengajukan."
Di laman resmi Kemendagri, FPI memiliki izin berdasar Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Tanggal berlaku SKT FPI dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Dalam dokumen itu juga ada delapan organisasi lain yang habis izinnya pada 16 Mei-30 Juni 2019.
Pemerintah dalam UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada Bab VI, Pasal 21, mewajibkan ormas melaksanakan kegiatan sesuai tujuan organisasi; menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI; memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat; menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat; melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan berpartisipasi dalam pencapai-an tujuan negara.
Di sisi lain, Ketua Umum FPI, Sobri Lubis, menyatakan pihaknya segera memperpanjang izin organisasinya ke Kemendagri.
"Kami mengikuti prosedur. Insya Allah buat FPI normal saja karena dari dulu kami di atas jalur hukum," ujar Sobri ketika ditemui wartawan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, kemarin.
Sobri tidak mempermasalahkan adanya suara atau petisi yang menginginkan pemerintah tidak memperpanjang izin FPI.
"Iya, enggak masalah. Itu kan pendapat orang. Silakan. Justru harapan masyarakat, FPI mengawal dan mendampingi masyarakat dari kerusakan yang sekarang kita lihat," tandas Sobri. (Opn/Faj/Ins/X-3)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved