Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Seluruh perwakilan ormas di Jawa Barat agar memahami dan mematuhi perundang-undangan, khususnya keormasan.
Momentum halal bihalal bagi Fatayat NU tidak sekadar saling memaafkan dan mengakhiri segala bentuk perselisihan perbedaan.
RENCANA peralihan status organ relawan pemenangan Jokowi, Bravo 5
Menurut Gembong, Tuty selaku kepala dinas harus bertanggung jawab atas acara tersebut.
Satu peserta rapat yang diundang adalah salah satu organ Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yaitu Muslimah HTI.
ORGANISASI Kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) hingga kini belum memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) miliknya yang bakal habis pada 20 Juni 2019.
Jika sebuah ormas tidak memiliki izin maka organisasi terkait tak akan mendapat pelayanan pemerintah.
selama ini FKDB konsen membantu menyelesaikan berbagai permasalahan sosial di kalangan masyarakat seperti kemiskinan dan kebodohan.
Capaian program kerjanya sudah dilaporkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik setempat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU No 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
MK menilai gugatan yang diajukan tidak berlandasan hukum.
Persatuan dan kesatuan NKRI lebih penting dibandingkan pemaksaan kehendak.
Jika surat pengajuan perpanjangan izin FPI sudah masuk, Kemendagri berjanji mengevaluasi hal tersebut. FPI juga diminta melakukan evaluasi internal.
Penolakan terhadap sepak terjang ormas radikal itu muncul di laman Change.org yang sudah diteken ratusan ribu orang.
FPI menyatakan tidak masalah ada penolakan perpanjangan izin.
Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan evaluasi sementara atas ormas FPI. Pada waktunya akan disampaikan kepada masyarakat.
Bahwa saat ini ada inisiatif masyarakat sipil yang mengumpulkan petisi untuk menolak perpanjangan SKT bagi FPI kata dia akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah meski bukan satu-satunya.
Status FPI terdaftar sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri akan habis pada 20 Juni 2019.
Di laman resmi Kemendagri, FPI memiliki izin berdasar SKT 01- 00-00/010/D.III.4/ VI/2014. Tanggal berlaku 20 Juni 2014-20 Juni 2019
Izin ormas FPI dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved