Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
FRAKSI PDIP DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Anies Baswedan untuk memberikan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab atas diundangnya komunitas perempuan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke rapat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, menuding Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, tidak bisa 'cuci tangan' dengan menyalahkan anak buahnya. Karena stempel dan tanda tangan undangan pasti kepala dinas selaku pimpinan.
"Enggak benar itu. Kepala dinas enggak bisa hanya sekadar bilang tidak tahu. Berarti dia enggak teliti, enggak cermat, dan ceroboh lalu berkelit salahkan bawahan," ujar Gembong ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (14/6).
Menurut Gembong, Tuty selaku kepala dinas harus bertanggung jawab atas acara tersebut. Gembong menilai perlu ada sanksi teguran atau tertulis kepada Tuty agar lebih teliti.
"Perlu ada sanksi supaya ketika mengeluarkan kebijakan, perlu ada kecermatan. Makanya ini bisa jadi pelajaran berharga untuk semua pihak, bukan hanya kepala dinas yang bersangkutan," lanjutnya.
Jika pembuat undangan dibebastugaskan, Tuty selaku kepala dinas harus diberi sanksi lebih berat. "Ibaratnya, pembuat surat hanya konseptor, tetapi yang menyetujui, kan kepala dinas. Dia enggak boleh hanya sekadar tanda tangan saja, begitu ada kesalahan, dilempar ke anak buah," kritik Gembong.
Sebelumnya, undangan rapat DPPAPP DKI Jakarta membahas konten poster antikekerasan perempuan dan anak menjadi viral di media sosial.
Warganet mengkritik diundangnya perempuan HTI dalam rapat tersebut. Sebab, HTI telah dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan pada 2017.
Aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di tengah masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI.
Selain perempuan HTI, kelompok Indonesia Tanpa Feminis yang juga diundang turut menjadi sorotan.
Baca juga: Pemprov DKI Batalkan Rapat yang Mengundang Muslimah HTI
Kepala DPPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, mengaku, telah melakukan kesalahan karena mengundang Perempuan HTI.
Namun, penyusun undangan tidak menyadari bahwa salah satu peserta yang diundang yaitu Muslimah HTI merupakan bagian organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tuty mengaku hanya menandatangani undangan yang kemudian beredar di media sosial itu. Rapat yang sejatinya akan dilaksanakan pada Jumat ini pun akhirnya ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.
Tuty sendiri memastikan bahwa organisasi yang terlarang tersebut akan dihapus dari daftar undangan. "Kami juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang berlaku bagi semua yang terlibat dalam pembuatan undangan. Selama pemeriksaan, penyusun undangan akan dibebastugaskan,” lanjut Tuty. (X-15)
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
Bank DKI resmi membagikan dividen senilai Rp249,31 miliar atau dengan dividen payout ratio 32% dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp779,10 miliar.
Dampak negatif itu mulai dari kemacetan parah, polusi udara, hingga kecelakaan lalu lintas,
Agar Pemprov DKI mencari sumber-sumber pendanaan lainnya, seperti mendapatkan sponsor atau melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta
Dengan adanya program ini, diharapkan anak-anak penerima KJP bisa mendapatkan hiburan dan lebih gembira dengan berwisata di Ancol.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved