Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
FRAKSI PDIP DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Anies Baswedan untuk memberikan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab atas diundangnya komunitas perempuan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke rapat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, menuding Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, tidak bisa 'cuci tangan' dengan menyalahkan anak buahnya. Karena stempel dan tanda tangan undangan pasti kepala dinas selaku pimpinan.
"Enggak benar itu. Kepala dinas enggak bisa hanya sekadar bilang tidak tahu. Berarti dia enggak teliti, enggak cermat, dan ceroboh lalu berkelit salahkan bawahan," ujar Gembong ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (14/6).
Menurut Gembong, Tuty selaku kepala dinas harus bertanggung jawab atas acara tersebut. Gembong menilai perlu ada sanksi teguran atau tertulis kepada Tuty agar lebih teliti.
"Perlu ada sanksi supaya ketika mengeluarkan kebijakan, perlu ada kecermatan. Makanya ini bisa jadi pelajaran berharga untuk semua pihak, bukan hanya kepala dinas yang bersangkutan," lanjutnya.
Jika pembuat undangan dibebastugaskan, Tuty selaku kepala dinas harus diberi sanksi lebih berat. "Ibaratnya, pembuat surat hanya konseptor, tetapi yang menyetujui, kan kepala dinas. Dia enggak boleh hanya sekadar tanda tangan saja, begitu ada kesalahan, dilempar ke anak buah," kritik Gembong.
Sebelumnya, undangan rapat DPPAPP DKI Jakarta membahas konten poster antikekerasan perempuan dan anak menjadi viral di media sosial.
Warganet mengkritik diundangnya perempuan HTI dalam rapat tersebut. Sebab, HTI telah dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan pada 2017.
Aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di tengah masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI.
Selain perempuan HTI, kelompok Indonesia Tanpa Feminis yang juga diundang turut menjadi sorotan.
Baca juga: Pemprov DKI Batalkan Rapat yang Mengundang Muslimah HTI
Kepala DPPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, mengaku, telah melakukan kesalahan karena mengundang Perempuan HTI.
Namun, penyusun undangan tidak menyadari bahwa salah satu peserta yang diundang yaitu Muslimah HTI merupakan bagian organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tuty mengaku hanya menandatangani undangan yang kemudian beredar di media sosial itu. Rapat yang sejatinya akan dilaksanakan pada Jumat ini pun akhirnya ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.
Tuty sendiri memastikan bahwa organisasi yang terlarang tersebut akan dihapus dari daftar undangan. "Kami juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang berlaku bagi semua yang terlibat dalam pembuatan undangan. Selama pemeriksaan, penyusun undangan akan dibebastugaskan,” lanjut Tuty. (X-15)
KOMISI E DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat, hingga Kamis (14/8) pagi, jumlah masyarakat yang mendaftar dalam rekrutmen petugas pemadam kebakaran (damkar) sudah mencapai 20 ribu orang.
Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar Festival Lowongan Kerja atau Jakarta Jobfest 2025 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada 19–20 Agustus 2025.
Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp95,351 triliun
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved