Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
HASIL investigasi tim gabungan Mabes Polri menunjukkan peristiwa kerusuhan 21-22 Mei lalu sudah direncanakan dengan melibatkan sejumlah kelompok, dari ormas Islam, relawan pilpres, hingga partai politik.
Dalam slide atau tampilan pemaparan yang ditunjukkan saat jumpa pers tentang investigasi kerusuhan 21-22 Mei di Mabes Polri, Jakarta, kemarin, terlihat bagan tentang para pelaku yang terlibat.
Ada 10 oknum ormas Islam yang terlibat, yang merupakan perwakilan dari Serang, Tangerang, Cianjur, Pandeglang, Banyumas, Tasikmalaya, Majalengka, Lampung, Aceh, dan Jakarta. Selanjutnya, ada oknum ormas dari GR, FK, GR, dan PMD. Untuk oknum partai, ada dari Partai GR, Partai PN, dan Partai PS. Selain itu, ada tiga oknum relawan pemenangan pasangan calon pilpres.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo memastikan pihaknya telah menyisir penyebab dan pemicu kerusuhan tersebut.
“Dari hasil investigasi itu, ada delapan kelompok, itu masih akan terus didalami oleh penyidik,” ujarnya dalam jumpa pers, kemarin.
Meskipun demikian, Dedi tidak memerinci sejauh mana keterlibatan tiap-tiap oknum tersebut. Bahkan, dia hanya menyebut nama ormas dengan inisial. “Kemudian juga ada kelompok oknum ormas, yakni GR, FK, dan GR. Ini sama-sama GR, tapi beda, yang satu GRS, yang satu GR. Kemudian ada juga oknum relawan,” lanjutnya.
Untuk menguak keterlibatan oknum-oknum tersebut, kepolisian melakukan penyi-dikan berdasarkan analisis video rekaman kerusuhan tersebut.
“Kami sedang menganalisis kembali menggunakan face recognition dari berbagai macam visual yang ada, baik melalui video, CCTV, termasuk kita combine dengan keterangan saksi,” paparnya.
Dia menjelaskan metode itu untuk mengidentifikasi wajah eksekutor penembak misterius. Di samping itu, menggunakan teknologi voice analysis untuk mengidentifikasi jenis suara letusan pada saat kerusuhan.
“Dianalisis, apakah benar suara senjata api karena setiap letusan itu punya kekhasan masing-masing,” lanjutnya.
Pada bagian lain, Dedi mengatakan 10 personel Brimob terbukti bersalah melakukan pelanggaran terkait penanganan kerusuhan pada 22 Mei di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Mereka sudah menjalani sidang disiplin dengan hukuman di ruangan khusus selama 21 hari.
“Mereka akan melaksanakan hukuman setelah anggota tersebut kembali ke Polda asalnya,” paparnya.
Buru pemberi komando
Di lain hal, Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan ada delapan orang yang diduga menjadi provokator aksi yang sudah ditangkap. Satu pelaku lain masih dikejar.
Buron itu memiliki peran penting dalam aksi karena mengatur penyerangan ke Asrama Mako Brimob di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Dia yang mengomandoi para perusuh itu di lapangan dengan narasi-narasi yang diucapkan antara lain dari saksi-saksi, seperti ‘bakar’, ‘lempar’, ‘serang’,” ucap Dedi.(X-10)
Korban 21-22 Mei... | Hlm 4
Prabowo mengatakan bahwa ada pihak yang selalu berusaha merusak citra kepolisian dengan segala cara
Kehadiran robot tersebut masih bersifat demonstratif dan edukatif.
POLRI akan melakukan kolaborasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan lembaga terkait lainnya untuk menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MGB) yang diusung oleh pemerintah.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai bahwa peringatan Hari Bhayangkara ke-79 seharusnya tidak berhenti pada seremoni
Aksi cium tangan Gibran kepada Try terlihat saat Gibran yang berada di belakang Presiden Prabowo Subianto baru tiba di lokasi acara.
Adies Kadir berharap di usia ke 79, Polri dapat semakin berkinerja baik dan dapat terus dicintai rakyat Indonesia.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved