Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
MENTERI Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku sudah mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Sukabumi yang mengibarkan bendera diduga milik organisasi kemasyarakatan terlarang, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Sejak semalam sudah ada tim khusus dari Pusat yg ke lokasi untuk investigasi. Saat ini proses penanganan di lapangan masih sedang berlangsung. Kami serius menangani kasus ini," cuit Lukman menjawab cuitan politikus Golkar, Ace Hasan Syadzily, yang meminta Lukman mengecek informasi yang dia terima.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadziliy meminta Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin untuk menyelidiki berkibarnya bendera diduga milik ormas terlarang HTI di lingkungan sekolah MAN 1 Sukabumi, Jawa Barat.
Baca juga: Pansus Angket DPRD Sulsel Temukan Dugaan Korupsi
"Pak Menag @lukmansaifuddin mohon segera diklarifakasi ttg penggunanaan atribut bendera ini yang kabarnya berada di MAN 1 Sukabumi. Seharusnya Madrasah, apalagi yg dikelola @Kemenag_RI hrs mengedepankan semangat NKRI drpd penggunaan bendera yg identik dgn organisasi yg terlarang," tulis Ace melalui akunnya @acehasan76, Minggu (21/7).
Cuitan Ace tersebut merespons posting-an akun @Karoline_bee11.
"MAN atau madrasah Aliah Negeri adalah lembaga pendidikan Negwrj dibawah @Kemenag_RI. Apabila polah anak didiknya begini di lingkungan sekolah, apa yang akan dilakukan pihak @Kemenag_RI kepada instansi sekolahnya lokasi MAN 1 Sukabumi. Smoga tak terafiliasi penegakan kilafah," tulis dia. (OL-1)
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved