Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut syarat administrasi perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) belum lengkap.
Hal ini terungkap saat Kemendagri melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas yang diajukan FPI.
"Masih ada tanda tangan yang kurang dalam berkas dokumen yang diajukan FPI," ungkap Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo di Jakarta, Jumat (5/7).
Soedarmo melanjutkan FPI belum melengkapi 20 persyaratan dokumen yang diatur dalam Permendagri nomor 57 tahun 2017. Salah satu dokumen yang belum lengkap ialah belum adanya rekomendasi dari Kementerian Agama. Berdasarkan aturan Kemendagri, ormas berbasis agama wajib mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama.
"Dari beberapa berkas yang masih kurang, yang saya ingat salah satunya ialah belum ada rekomendasi dari Kementerian Agama," ungkap Soedarmo.
Soedarmo menampik kabar yang menyebut Kemendagri mempersulit perpanjangan izin FPI. Jika syarat perpanjangan yang dibutuhkan telah lengkap maka Kemendagri akan langsung memperpanjang izin SKT ormas FPI.
"Tidak ada batas waktu bagi FPI untuk melengkapi berkas-berkas perpanjangan SKT ormas. Jika syarat sudah dilengkapi, tentu Kemendagri akan segera memperpanjang SKT ormas FPI," tuturnya.
Baca juga: Penandatangan Petisi Setop Izin FPI Nyaris Tembus 500 Ribu
Dalam mengajukan permohonon, pengurus ormas harus melampirkan akta pendirian yang dikeluarkan notaris, Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga organisasi, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili sekretariat ormas. Dokumen permohonan juga harus melampirkan nomor pokok wajib pajak atas nama ormas, surat pernyataan tidak dalam sengketa di internal maupun pengadilan dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Selain dokumen di atas, ormas juga harus melampirkan formulir isian data ormas, surat pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik, serta surat hak cipta lambang serta atribut Ormas. Ormas yang bergerak di bidang agama, juga mesti mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama.(OL-5)
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Kemendagri menegaskan langkah penegakan hukum oleh Polda Riau terhadap ketua ormas di Riau telah dilakukan secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah Riau dalam menegakkan hukum terhadap ormas yang melakukan pemerasan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Ia merupakan petinggi ormas di Pekanbaru.
16 ormas sepakat bahu-membahu membantu Presiden Prabowo dan pemerintah untuk mengajak masyarakat agar kembali lebih tenang.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved