Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

FPI belum Kantongi Rekomendasi Kementerian Agama

Putra Ananda
05/7/2019 18:50
FPI belum Kantongi Rekomendasi Kementerian Agama
Massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut syarat administrasi perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) belum lengkap.

Hal ini terungkap saat Kemendagri melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas yang diajukan FPI.

"Masih ada tanda tangan yang kurang dalam berkas dokumen yang diajukan FPI," ungkap Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo di Jakarta, Jumat (5/7).

Soedarmo melanjutkan FPI belum melengkapi 20 persyaratan dokumen yang diatur dalam Permendagri nomor 57 tahun 2017. Salah satu dokumen yang belum lengkap ialah belum adanya rekomendasi dari Kementerian Agama. Berdasarkan aturan Kemendagri, ormas berbasis agama wajib mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama.

"Dari beberapa berkas yang masih kurang, yang saya ingat salah satunya ialah belum ada rekomendasi dari Kementerian Agama," ungkap Soedarmo.

Soedarmo menampik kabar yang menyebut Kemendagri mempersulit perpanjangan izin FPI. Jika syarat perpanjangan yang dibutuhkan telah lengkap maka Kemendagri akan langsung memperpanjang izin SKT ormas FPI.

"Tidak ada batas waktu bagi FPI untuk melengkapi berkas-berkas perpanjangan SKT ormas. Jika syarat sudah dilengkapi, tentu Kemendagri akan segera memperpanjang SKT ormas FPI," tuturnya.

Baca juga: Penandatangan Petisi Setop Izin FPI Nyaris Tembus 500 Ribu

Dalam mengajukan permohonon, pengurus ormas harus melampirkan akta pendirian yang dikeluarkan notaris, Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga organisasi, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili sekretariat ormas. Dokumen permohonan juga harus melampirkan nomor pokok wajib pajak atas nama ormas, surat pernyataan tidak dalam sengketa di internal maupun pengadilan dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Selain dokumen di atas, ormas juga harus melampirkan formulir isian data ormas, surat pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik, serta surat hak cipta lambang serta atribut Ormas. Ormas yang bergerak di bidang agama, juga mesti mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya