Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut syarat administrasi perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) belum lengkap.
Hal ini terungkap saat Kemendagri melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas yang diajukan FPI.
"Masih ada tanda tangan yang kurang dalam berkas dokumen yang diajukan FPI," ungkap Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo di Jakarta, Jumat (5/7).
Soedarmo melanjutkan FPI belum melengkapi 20 persyaratan dokumen yang diatur dalam Permendagri nomor 57 tahun 2017. Salah satu dokumen yang belum lengkap ialah belum adanya rekomendasi dari Kementerian Agama. Berdasarkan aturan Kemendagri, ormas berbasis agama wajib mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama.
"Dari beberapa berkas yang masih kurang, yang saya ingat salah satunya ialah belum ada rekomendasi dari Kementerian Agama," ungkap Soedarmo.
Soedarmo menampik kabar yang menyebut Kemendagri mempersulit perpanjangan izin FPI. Jika syarat perpanjangan yang dibutuhkan telah lengkap maka Kemendagri akan langsung memperpanjang izin SKT ormas FPI.
"Tidak ada batas waktu bagi FPI untuk melengkapi berkas-berkas perpanjangan SKT ormas. Jika syarat sudah dilengkapi, tentu Kemendagri akan segera memperpanjang SKT ormas FPI," tuturnya.
Baca juga: Penandatangan Petisi Setop Izin FPI Nyaris Tembus 500 Ribu
Dalam mengajukan permohonon, pengurus ormas harus melampirkan akta pendirian yang dikeluarkan notaris, Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga organisasi, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili sekretariat ormas. Dokumen permohonan juga harus melampirkan nomor pokok wajib pajak atas nama ormas, surat pernyataan tidak dalam sengketa di internal maupun pengadilan dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Selain dokumen di atas, ormas juga harus melampirkan formulir isian data ormas, surat pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik, serta surat hak cipta lambang serta atribut Ormas. Ormas yang bergerak di bidang agama, juga mesti mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama.(OL-5)
Pengeroyokan dan perusakan dilakukan ormas kepemudaan yang berasal dari Kabupaten Ciamis.
Santunan diberikan kepada 190 anak yatim piatu dari berbagai rumah yatim piatu di Kota Bandung,
Ormas memiliki peran strategis sebagai wadah aspirasi masyarakat dalam mengawal pembangunan daerah,
Ormas diajak menjadi penjaga kerukunan kebangsaan dan menyukseskan pilkada.
Sejumlah anggota ormas yang terlibat bentrok mengalami luka bacokan
GAMKI juga menyambut baik kehadiran ttm nasional (timnas) dari setiap negara yang telah melalui proses kualifikasi melalui cara yang sah dan sesuai aturan.
PANGLIMA Kodam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menjadi episentrum perhatian publik, kemarin.
Munarman rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pertanyaan penyidik seputar percakapan antara Munarman ke salah salah satu tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Supriadi.
Usai diperiksa, pengacara Munarman, Samsul Bahri, mengatakan kliennya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
FPI menyebut setidaknya ada dua kebijakan Anies yang dianggap ramah dengan kemaksiatan yaitu penyelenggaraan Djakarta Warehouse Project dan pemberian penghargaan terhadap diskotek.
Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Bapak Anies Baswedan tidak cukup mampu mengubah secara fundamental kebijakan Pemprov DKI Jakarta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved