Terkait Penganiayaan Ninoy, Munarman Diperiksa 11 Jam

Antara
10/10/2019 06:31
Terkait Penganiayaan Ninoy, Munarman Diperiksa 11 Jam
Munarman(MI/ARNOLDUS DAE)

SEKRETARIS Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 11 jam sebagai saksi dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng.   

Munarman tiba di Gedung Sub Direktorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Polda Metro Jaya pada Rabu (9/10) pukul 11.20 WIB dan baru keluar dari ruang penyidik pada pukul 22.30 WIB.    

Usai diperiksa, pengacara Munarman, Samsul Bahri, mengatakan kliennya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.    

"Sebagai warga negara yang baik sudah memberikan keterangan, panggilan sudah dipenuhi, ada 20 pertanyaan dan sudah dijawab. Itu saja," ujar dia saat meninggalkan Gedung Subdit Resmob bersama Munarman, Rabu (9/10) malam.    

Baca juga: Penyidik Gali Peran Munarman di Kasus Ninoy

Munarman kemudian mengatakan inti pemeriksaan itu mengenai apakah dirinya mengetahui soal kejadian penganiayaan Ninoy di Masjid Al-Falaah, Pejompongan.    

"Intinya tentang apakah saya mengetahui peristiwa di Masjid Al-Falaah," kata Munarman usai diperiksa penyidik.        

Sebelumnya, pengacara Munarman lainnya, Aziz Yanuar, mengatakan penyidik juga mencecar kliennya terkait dengan isi percakapan antara Munarman dan salah satu tersangka penganiayaan Ninoy yang berinisial S alias Supriyadi.    

Munarman dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah namanya disebut-sebut dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.    

Munarman disebut polisi menerima laporan terjadinya peristiwa penculikan dan penganiayaan dari tersangka berinisial S yang terlibat dalam penganiayaan Ninoy.   

"Dia (S) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10)    

Polisi menyebut S mendapat perintah setelah melaporkan hal itu. Meski demikian, Argo tidak merinci apakah perintah itu berasal dari Munarman atau bukan.    

Namun, Argo membenarkan bahwa Munarman yang dimaksud tersangka S adalah Munarman anggota FPI.    

Dalam kasus Ninoy, polisi telah menetapkan 13 tersangka, yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar yang merupakan Sekjen PA 212. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya