Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Undangan Pembahasan Konten Poster Anti Kekerasan Perempuan dan Anak yang dibuat oleh Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Pemprov DKI Jakarta menjadi ramai diperbincangkan warganet.
Pasalnya, satu peserta rapat yang diundang adalah salah satu organ Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yaitu Muslimah HTI. Padahal, HTI sudah secara resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai ormas terlarang.
Baca juga: HTI Sah Ormas Terlarang
'Mas @aniesbaswedan mhn ditegur agar dinas pemberdayaan perempuan dan anak tidak mengundang ormas terlarang HTI (termasuk kino2nya) #TegakkanHukumRI,' cuit Politikus PDIP Eva Kusuma Sundari melalui akun Twitternya @evandari, Kamis (13/6).
Lewat akun Twitter @TolakBigotRI, netizen yang mengunggah foto tersebut heran dan mempertanyakan mengapa Pemprov DKI mengundang ormas terlarang ke acara pemerintahan.
'Ini beneran HTI diundang ke acara Pemprov DKI? Padahal HTI sudah resmi menjadi ormas terlarang di Indonesia. Hmmmm.'
Seperti diketahui MAHKAMAH Agung (MA) sudah menolak permohonan kasasi yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pencabutan status badan hukum organisasi oleh pemerintah.
Dengan demikian, surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku. (Thz/A-5)
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Kemendagri menegaskan langkah penegakan hukum oleh Polda Riau terhadap ketua ormas di Riau telah dilakukan secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah Riau dalam menegakkan hukum terhadap ormas yang melakukan pemerasan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Ia merupakan petinggi ormas di Pekanbaru.
16 ormas sepakat bahu-membahu membantu Presiden Prabowo dan pemerintah untuk mengajak masyarakat agar kembali lebih tenang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved