Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
Undangan Pembahasan Konten Poster Anti Kekerasan Perempuan dan Anak yang dibuat oleh Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Pemprov DKI Jakarta menjadi ramai diperbincangkan warganet.
Pasalnya, satu peserta rapat yang diundang adalah salah satu organ Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yaitu Muslimah HTI. Padahal, HTI sudah secara resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai ormas terlarang.
Baca juga: HTI Sah Ormas Terlarang
'Mas @aniesbaswedan mhn ditegur agar dinas pemberdayaan perempuan dan anak tidak mengundang ormas terlarang HTI (termasuk kino2nya) #TegakkanHukumRI,' cuit Politikus PDIP Eva Kusuma Sundari melalui akun Twitternya @evandari, Kamis (13/6).
Lewat akun Twitter @TolakBigotRI, netizen yang mengunggah foto tersebut heran dan mempertanyakan mengapa Pemprov DKI mengundang ormas terlarang ke acara pemerintahan.
'Ini beneran HTI diundang ke acara Pemprov DKI? Padahal HTI sudah resmi menjadi ormas terlarang di Indonesia. Hmmmm.'
Seperti diketahui MAHKAMAH Agung (MA) sudah menolak permohonan kasasi yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pencabutan status badan hukum organisasi oleh pemerintah.
Dengan demikian, surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku. (Thz/A-5)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved