Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
Undangan Pembahasan Konten Poster Anti Kekerasan Perempuan dan Anak yang dibuat oleh Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Pemprov DKI Jakarta menjadi ramai diperbincangkan warganet.
Pasalnya, satu peserta rapat yang diundang adalah salah satu organ Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yaitu Muslimah HTI. Padahal, HTI sudah secara resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai ormas terlarang.
Baca juga: HTI Sah Ormas Terlarang
'Mas @aniesbaswedan mhn ditegur agar dinas pemberdayaan perempuan dan anak tidak mengundang ormas terlarang HTI (termasuk kino2nya) #TegakkanHukumRI,' cuit Politikus PDIP Eva Kusuma Sundari melalui akun Twitternya @evandari, Kamis (13/6).
Lewat akun Twitter @TolakBigotRI, netizen yang mengunggah foto tersebut heran dan mempertanyakan mengapa Pemprov DKI mengundang ormas terlarang ke acara pemerintahan.
'Ini beneran HTI diundang ke acara Pemprov DKI? Padahal HTI sudah resmi menjadi ormas terlarang di Indonesia. Hmmmm.'
Seperti diketahui MAHKAMAH Agung (MA) sudah menolak permohonan kasasi yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pencabutan status badan hukum organisasi oleh pemerintah.
Dengan demikian, surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku. (Thz/A-5)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan agar tidak ada pihak yang memaksa pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Idul Fitri.
Unggahan BEM UGM yang menampilkan simbolisasi Presiden Republik Indonesia menuai kritik tajam.
PENGAMAT Transportasi Darmaningtyas mengatakan parkir liar di Jakarta akan menjadi sumber pemasukan bagi organisasi masyarakat (ormas) alih-alih menambah kas daerah.
Pemprov DKI tegas melarang sweeping rumah makan oleh ormas selama Ramadhan. Gubernur Pramono Anung ingin Jakarta tetap damai dan harmonis.
Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut hingga kini masih terganjal kendala pengamanan di lapangan.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved