Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk aktif memperkuat empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. "Saya minta kepada seluruh ormas untuk senantiasa memperkuat Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945," kata Tjahjo dalam Rakernas Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional, di Jakarta, kemarin.
Saat ini tercatat 415.374 ormas di Indonesia. Angka tersebut dinilai sebagai bentuk implementasi UUD 1945 Pasal 28 huruf E ayat 3. Dalam pasal itu dikatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Namun, Tjahjo menekankan kepada masyarakat ataupun ormas untuk tetap berada pada aturan yang berlaku. "Silakan bentuk ormas, karena berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara dan dijamin undang-undang. Tapi, tetap ikuti aturan negara. Keempat pilar itu adalah prinsip, jangan ditambah dan diubah lagi," tegasnya.
Selama 74 tahun Indonesia merdeka, kata Tjahjo, masih ada oknum dan ormas yang secara terang-terangan menolak Pancasila sebagai ideologi negara. Hal itu menjadi tantangan bangsa dan harus segera dituntaskan.
Menyoal salah satu ormas yang belakangan ramai dibicarakan, yakni Front Pembela Islam (FPI), Tjahjo mengatakan, hingga saat ini ormas itu belum memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) lantaran urung melengkapi persyaratan. "Sedang ditelaah dari 20 persyaratan, baru 10 yang memenuhi syarat," tukasnya.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, menambahkan, 10 persyaratan yang urung dipenuhi FPI di antaranya rekomendasi dari Kementerian Agama. Rekomendasi itu dibutuhkan lantaran FPI merupakan ormas yang bergerak di bidang keagamaan. Selain itu, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga FPI juga belum rampung.
"Bisa dilihat dari AD/ART-nya, itu belum juga ditandatangani pengurusnya. Kan berarti masih konsep. Makanya kita kembalikan untuk diperbaiki," jelas Soedarmo.
Syarat lain yang belum dipenuhi FPI, imbuhnya, yakni kesanggupan melaporkan setiap kegiatan yang akan dilakukan. Surat pernyataan tidak ada konflik internal, termasuk surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, atau bendera organisasi lain. "Itu belum dibuat FPI," cetusnya.
Ia mengatakan tidak ada aturan mengenai tenggat untuk memenuhi persayaratan penerbitan SKT. Tanpa SKT, FPI bisa menjalankan organisasinya, tapi tidak terdaftar sebagai ormas resmi yang mendapatkan pelayanan pemerintah. (Mir/P-3)
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved