FPI Belum Ajukan Perpanjangan Izin Ormas

Akmal Fauzi
10/6/2019 16:26
FPI Belum Ajukan Perpanjangan Izin Ormas
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo(MI/MOHAMAD IRFAN)

ORGANISASI Kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) miliknya. Izin ini akan habis pada 20 Juni 2019 mendatang.

“Ini, kan, tergantung mereka. Kan, mengajukan ini tak ada batasnya, sampai batas tertentu sampai masanya habis. Kita tunggu saja,” kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo di kantornya, Senin (10/6).

Menurut Soedarmo, jika sebuah ormas tidak memiliki izin maka organisasi terkait tak akan mendapat pelayanan pemerintah. Ormas terkait juga tak akan mendapat peluang meraup hibah dari pemerintah.

“Kalau Ormas dapat SKT mereka ada pelayanan dari pemerintah. Ada hal-hal yang bisa dikerjakan sama dengan pemerintah, misal untuk pembinaan, kerjasama kegiatan, dapat hibah. Kalau Ormas enggak dapat SKT, mereka tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah,” katanya.

Baca juga: FPI Pasang Badan Untuk Penangguhan Pelaku Aksi 22 Mei

Berdasarkan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, ormas berhak mendapat kucuran dana hibah dari APBD. Namun, mereka harus terdaftar secara legal sebagai ormas di kementerian terkait.

Hingga saat ini, Soedarmo menyampaikan Kemendagri belum mendapatkan pengajuan perpanjangan izin dari FPI. Akan tetapi Soedarmo menuturkan tak ada batasan waktu bagi FPI untuk mengajukan perpanjangan.

"Boleh juga, boleh (setelah tanggal 20 Juni). Masalahnya di undang-undang itu tidak ada batas waktu kalau tanggal sekian atau batas waktunya sekian. Itu tidak ada," terang dia. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya