FPI tidak Bisa Ajukan Hibah jika Izin Habis

Akmal Fauzi
11/6/2019 10:20
FPI tidak Bisa Ajukan Hibah jika Izin Habis
Massa Front Pembela Islam (FPI).(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

ORGANISASI Kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) hingga kini belum memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) miliknya yang bakal habis pada 20 Juni 2019. “Tergantung mereka. Kan, mengajukan ini tak ada batasnya, sampai batas tertentu sampai masanya habis. Kita tunggu saja,” kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo di kantornya, kemarin.

Menurut Soedarmo, jika sebuah ormas tidak memiliki izin, organisasi terkait tak akan mendapat pelayanan pemerintah. Ormas terkait juga tak akan mendapat peluang meraup hibah dari pemerintah. “Kalau ormas dapat SKT, mereka ada pelayanan dari pemerintah. Ada hal-hal yang bisa dikerjakan sama dengan pemerintah, misal untuk pembinaan, kerja sama kegiatan, dapat hibah. Kalau ormas enggak dapat SKT, mereka tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah,” katanya.

Disebutkan, berdasarkan Permendagri Nomor 123/2018, ormas berhak mendapat kucuran dana hibah dari APBD. Namun, mereka harus terdaftar secara legal sebagai ormas di kementerian terkait. Hingga saat ini, Soedarmo menyampaikan Kemendagri belum mendapatkan pengajuan perpanjangan izin dari FPI. Akan tetapi, Soedarmo menuturkan tak ada batasan waktu bagi FPI untuk mengajukan perpanjangan.

Ia pun mengatakan tak masalah jika FPI baru mengajukan perpanjangan izin SKT setelah masa berlakunya habis. “Boleh juga, boleh (setelah 20 Juni). Masalahnya di undang-undang itu tidak ada batas waktu kalau tanggal sekian atau batas waktunya sekian. Itu tidak ada,” terang dia.

Sebelumnya, masa berlaku izin ormas FPI menjadi sorotan publik. Bahkan, ada petisi untuk menghentikan izin FPI melalui situs Change.org. Hingga kemarin petang, petisi itu mendapatkan lebih 475.294 dukungan.

Selain didesak untuk dibubarkan, organisasi ini tengah menjadi sorotan karena Imam Besar FPI, yaitu Rizieq Shihab, tengah diselidiki Polda Metro Jaya karena kasus dugaan makar. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil Dewi Ambarwati Tanjung untuk diperiksa­ sebagai pelapor. Pemeriksaan itu dilakukan guna mencari keterangan terkait dengan kasus yang disangkakan. Setelah itu, penyidik akan menilai apakah kasus itu mengandung tindak pidana atau tidak. “Sekarang masih Lebaran. Seusai Lebaran, penyidik akan menjadwalkan,” ujar Argo.

Rizieq dipolisikan Politikus PDIP Dewi Ambarwati Tanjung atas orasinya­ yang menuntut Presiden Joko Widodo turun. Ucapan Rizieq itu beredar dalam video di grup Whatsapp. (Mal/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya