Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin menegaskan pihaknya masih melakukan evaluasi izin perpanjangan ormas Front Pembela Islam (FPI).
"Hingga saat ini Kemendagri masih melakukan evaluasi," ujar Bahtiar di Jakarta, Rabu (10/7).
Atas dasar itu, Bahtiar menepis isu yang berkembang di media sosial, soal Kemendagri menolak izin perpanjangan FPI. Ia memastikan konten-konten di media sosial tersebut merupakan berita bohong atau hoaks.
"Soal berita yang tengah viral di Instagram, Youtube maupun media sosial yang menyebutkan Kemendagri tolak perpanjangan izin FPI itu tidak benar alias hoaks," tukas Bahtiar.
Baca juga: FPI belum Kantongi Rekomendasi Kemenag
Beberapa waktu lalu, Kemendagri menyebut syarat administrasi perpanjangan FPI sebagai ormas belum lengkap. Hal ini terungkap saat Kemendagri melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas yang diajukan FPI.
“Masih ada tanda tangan yang kurang dalam berkas dokumen yang diajukan FPI,” ungkap Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo di Jakarta, Jumat (5/7).
Soedarmo melanjutkan FPI belum melengkapi 20 persyaratan dokumen yang diatur dalam Permendagri Nomor 57 Tahun 2017. Salah satu dokumen yang belum lengkap ialah belum adanya rekomendasi dari Kementerian Agama.
Sebagaimana diketahui, izin ormas FPI terdaftar dengan Nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.(OL-5)
Menurut Mendagri, perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga pelantikan pejabat baru bisa dilakukan melalui revisi undang-undang tanpa harus menyentuh UUD 1945.
Ditjen Polpum Kemendagri menggandeng sekolah di Kota Cirebon untuk memperkuat ekosistem pendidikan dan mencegah ekstremisme berbasis kekerasan di kalangan pelajar.
Andra Soni mengawali pemaparan dengan letak wilayah yang dekat dengan Jakarta sehingga menguntungkan dalam pembangunan Provinsi Banten.
Di bulan suci Ramadan, seluruh pegawai masih dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan dalam kondisi yang sehat walafiat. Mendagri juga mengajak para pegawai untuk melakukan kontemplasi
Tito juga memaparkan bahwa dari 52 kabupaten/kota terdampak bencana, 38 kabupaten/kota kondisinya telah berlangsung normal.
Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mengedepankan pentingnya pengadaan cepat dan tertib administrasi untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Unggahan BEM UGM yang menampilkan simbolisasi Presiden Republik Indonesia menuai kritik tajam.
PENGAMAT Transportasi Darmaningtyas mengatakan parkir liar di Jakarta akan menjadi sumber pemasukan bagi organisasi masyarakat (ormas) alih-alih menambah kas daerah.
Pemprov DKI tegas melarang sweeping rumah makan oleh ormas selama Ramadhan. Gubernur Pramono Anung ingin Jakarta tetap damai dan harmonis.
Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut hingga kini masih terganjal kendala pengamanan di lapangan.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved