Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin menegaskan pihaknya masih melakukan evaluasi izin perpanjangan ormas Front Pembela Islam (FPI).
"Hingga saat ini Kemendagri masih melakukan evaluasi," ujar Bahtiar di Jakarta, Rabu (10/7).
Atas dasar itu, Bahtiar menepis isu yang berkembang di media sosial, soal Kemendagri menolak izin perpanjangan FPI. Ia memastikan konten-konten di media sosial tersebut merupakan berita bohong atau hoaks.
"Soal berita yang tengah viral di Instagram, Youtube maupun media sosial yang menyebutkan Kemendagri tolak perpanjangan izin FPI itu tidak benar alias hoaks," tukas Bahtiar.
Baca juga: FPI belum Kantongi Rekomendasi Kemenag
Beberapa waktu lalu, Kemendagri menyebut syarat administrasi perpanjangan FPI sebagai ormas belum lengkap. Hal ini terungkap saat Kemendagri melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas yang diajukan FPI.
“Masih ada tanda tangan yang kurang dalam berkas dokumen yang diajukan FPI,” ungkap Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo di Jakarta, Jumat (5/7).
Soedarmo melanjutkan FPI belum melengkapi 20 persyaratan dokumen yang diatur dalam Permendagri Nomor 57 Tahun 2017. Salah satu dokumen yang belum lengkap ialah belum adanya rekomendasi dari Kementerian Agama.
Sebagaimana diketahui, izin ormas FPI terdaftar dengan Nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.(OL-5)
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Akmal juga mengingatkan pentingnya membangun orientasi generasi muda agar tidak semata terfokus pada teknologi digital, tetapi tetap menyadari jati diri Indonesia sebagai negara agraris.
Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia yang kerap mengutamakan kepentingan elit politik daripada kesejahteraan masyarakat.
Harapannya Pemerintah Daerah dapat memberikan apresiasi nyata bagi pengelola rumah ibadah yang berhasil memberikan dampak sosial luas bagi warga sekitarnya.
Kemenkes mendukung rencana revitalisasi RSUD Kota Biak agar dapat berfungsi sebagai rumah sakit rujukan setara provinsi, dengan estimasi anggaran Rp13,5 miliar.
Program strategis Presiden tidak akan mencapai keberhasilan maksimal tanpa inisiatif personal dari setiap warga negara.
Pemprov DKI tegas melarang sweeping rumah makan oleh ormas selama Ramadhan. Gubernur Pramono Anung ingin Jakarta tetap damai dan harmonis.
Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut hingga kini masih terganjal kendala pengamanan di lapangan.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Kemendagri menegaskan langkah penegakan hukum oleh Polda Riau terhadap ketua ormas di Riau telah dilakukan secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah Riau dalam menegakkan hukum terhadap ormas yang melakukan pemerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved