Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut syarat administrasi perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) belum lengkap. Hal ini terungkap saat Kemendagri melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas yang diajukan FPI. SKT milik FPI sudah habis masa berlakunya pada 20 Juni lalu
“Masih ada tanda tangan yang kurang dalam berkas dokumen yang diajukan FPI,” ungkap Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo di Jakarta, kemarin.
Soedarmo melanjutkan FPI belum melengkapi 20 persyaratan dokumen yang diatur dalam Permendagri Nomor 57 Tahun 2017.
Salah satu dokumen yang belum lengkap ialah belum adanya rekomendasi dari Kementerian Agama. Berdasarkan aturan Kemendagri, ormas berbasis agama wajib mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama.
“Dari beberapa berkas yang masih kurang, yang saya ingat salah satunya ialah belum ada rekomendasi dari Kementerian Agama,” ujarnya.
Soedarmo menampik kabar yang menyebut Kemendagri mempersulit perpanjangan izin FPI. Jika syarat perpanjangan yang dibutuhkan telah lengkap, Kemendagri akan langsung memperpanjang izin SKT ormas FPI.
“Tidak ada batas waktu bagi FPI untuk melengkapi berkas-berkas perpanjangan SKT ormas. Jika syarat sudah dilengkapi, tentu Kemendagri akan segera memperpanjang SKT ormas FPI,” tuturnya.
Ketua Badan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro menjelaskan pihaknya merasa telah mengirimkan secara lengkap berkas persayaratan perpanjangan SKT FPI sebagai ormas ke Kemendagri.
Namun, jika memang dinilai belum lengkap, katanya, FPI siap untuk melengkapi semua berkas dokumen yang disyaratkan. “Pada prinsipnya kami siap untuk melengkapi, nanti kita saling koordinasi dulu dengan teman-teman pengurus di FPI,” ujarnya. (Uta/X-10)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved