Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Pemerintah Menimbang Rekam Jejak Ormas FPI

Thomas Harming Suwarta
10/5/2019 07:15
Pemerintah Menimbang Rekam Jejak Ormas FPI
Massa Front Pembela Islam (FPI)(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

SEBELUM memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) yang berakhir 20 Juni 2019, pemerintah akan mempertimbangkan rekam jejak organisasi bersangkutan.

Hal itu dikemukakan Dirjen Politik dan Hukum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

"Ini kan habis Juni 2019, tetapi sampai kini FPI belum mengajukan perpanjangan izin. Tetapi pemerintah memastikan akan melihat betul rekam jejak ormas terkait. Bagaimana ormas menjalankan hak dan kewajiban. Sesuai undang-undang apa tidak, melanggar ketertiban umum atau tidak, dan aspek lain kami kaji mendalam," kata Soedarmo.

Perihal beredarnya petisi masyarakat yang menolak perpanjangan SKT FPI, menurut Soedarmo, hal itu menjadi pertimbangan pemerintah meskipun bukan satu-satunya faktor.

"Nanti ada kementerian dan lembaga yang akan menyampaikan pertimbangan sehingga analisis dan evaluasinya komprehensif. Masukan masyarakat kami sambut, termasuk yang juga mendukung (FPI)," lanjut Soedarmo.

Ketika ditanya soal evaluasi sementara Kemendagri terhadap FPI. Soedarmo enggan membeberkan. "Intinya semua sudah ada di kepala. Pada saatnya akan kami sampaikan."

Sejak Minggu (5/5), laman change.org memuat petisi yang mendesak pemerintah tidak memperpanjang izin ormas Front Pembela Islam (FPI) yang berakhir 20 Juni 2019. Hingga pukul 19.10 WIB kemarin, petisi yang dimulai Ira Bisyir itu sudah memperoleh dukungan sekitar 300 ribu simpatisan dari seluruh Tanah Air.

'Mengingat akan berakhirnya izin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan izin mereka. Karena organisasi tersebut merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan, dan pendukung HTI', tulis Ira di pengantar petisinya tersebut.

Berdasar kajian
Akan tetapi, selain petisi di atas beredar pula petisi yang mendukung perpanjangan izin FPI yang dimotori Imam Kamaludin. Hingga kemarin, petisi Imam mendapat dukungan sekitar 96 ribu simpatisan.

"FPI yang kita tahu, faktanya selalu berkontribusi pada hal positif seperti membantu korban bencana alam di setiap daerah bahkan yang terpencil, harus tetap didukung eksistensinya," tutur Imam.

Sebelumnya, Ketua Umum FPI, Sobri Lubis, menyatakan pihaknya segera memperpanjang izin organisasinya ke Kemendagri.

"Kami mengikuti prosedur. Insya Allah buat FPI normal saja karena dari dulu kami di atas jalur hukum," ujar Sobri ketika ditemui di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Sobri tidak mempermasalahkan adanya petisi yang tidak menginginkan izin FPI diperpanjang.
"Enggak masalah. Itu kan pendapat orang. Silakan saja. Justru harapan masyarakat, FPI mengawal dan mendampingi masyarakat dari kerusakan yang kini kita lihat," tandas Sobri (Media Indonesia, 8/5).
Dalam penilaian anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi, pemerintah harus bersikap hati-hati sebelum mengambil keputusan terkait dengan izin ormas FPI. "Pemerintah harus melihat persoalan ini secara detail karena beririsan dengan pemilu. Keputusan pemerintah bukan atas desakan, tetapi berdasarkan kajian dan konstitusi." (Dro/Faj/Ins/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya