Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PEMERINTAH mempertimbangkan dengan serius aspirasi masyarakat yang menghendaki agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memperpanjang izin organisasi Front Pembela Islam (FPI) yang bakal habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan hal itu di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, kemarin.
"Itu nanti tetap menjadi bahan pertimbangan. Satu orang pun tetep menjadi bahan pertimbangan. Apalagi ini sudah banyak," tegas Mendagri Tjahjo.
Keinginan publik agar pemerintah tidak memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) FPI mencuat di laman change.org yang hingga kemarin sudah diteken ratusan ribu orang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, SKT perlu didapatkan ormas yang tidak berbadan hukum agar terdaftar pada administrasi pemerintahan. SKT berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani.
Akan tetapi, Tjahjo mengatakan pihaknya belum membahas izin FPI. Pasalnya, organisasi yang dimotori Rizieq Shihab tersebut baru habis pada Juni mendatang.
Jika surat pengajuan perpanjangan sudah masuk, Kemendagri berjanji akan melakukan evaluasi terkait hal tersebut. Kemendagri juga meminta FPI melakukan evaluasi internal.
"Kami lakukan evaluasi dengan kementerian dan lembaga terkait. FPI juga mengevaluasi diri sendiri bagaimana selama ini," imbuhnya.
Rekam jejak
Dirjen Politik dan Hukum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, menyatakan bahwa sebelum memperpanjang SKT FPI, pemerintah akan mempertimbangkan rekam jejak organisasi tersebut.
"Ini kan habis Juni 2019, tetapi sampai kini FPI belum mengajukan perpanjangan izin. Namun, pemerintah memastikan akan melihat betul rekam jejak ormas terkait. Bagaimana ormas menjalankan hak dan kewajiban. Sesuai undang-undang apa tidak, melanggar ketertiban umum atau tidak, dan aspek lain kami kaji mendalam," kata Soedarmo, beberapa waktu lalu.
Perihal beredarnya petisi masyarakat yang menolak perpanjangan SKT FPI, menurut Soedarmo, hal itu menjadi pertimbangan pemerintah meskipun bukan satu-satunya faktor.
"Nanti ada kementerian dan lembaga yang akan menyampaikan pertimbangan sehingga analisis dan evaluasinya komprehensif. Masukan masyarakat kami sambut, termasuk yang juga mendukung (FPI)," lanjut Soedarmo.
Ketika ditanya soal evaluasi sementara Kemendagri terhadap FPI. Soedarmo enggan membeberkan. "Intinya semua sudah ada di kepala. Pada saatnya akan kami sampaikan."
Sejak Minggu (5/5), laman change.org memuat petisi yang mendesak pemerintah tidak memperpanjang izin ormas FPI. Petisi itu diinisiasi aktivis Ira Bisyir dan memperoleh dukungan luas dari ratusan ribu warga masyarakat dari seluruh Tanah Air.
Akan tetapi, di pihak lain, selain petisi di atas beredar pula petisi yang justru mendukung perpanjangan izin FPI yang dimotori Imam Kamaludin. Petisi Imam itu pun mendapat dukungan dari simpatisan FPI yang menilai ormas itu berkontribusi pada hal positif seperti membantu korban bencana alam. (Ths/X-6)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved