Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Dukungan Petisi Setop Izin FPI Menguat

Media Indonesia
09/5/2019 06:30
Dukungan Petisi Setop Izin FPI Menguat
Massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

DUKUNGAN untuk tidak memperpanjang izin organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) terus mengalir.

Hingga tadi malam pukul 23.15 WIB, tercatat telah ada 225.110 netizen yang menandatangani petisi bertajuk Stop Izin FPI itu di laman change.org itu.

Jumlah itu bertambah cukup signifikan dari kemarin pagi pukul 09.15, yang tercatat ditandatangani sebanyak 111.710 orang.

''Mengingat akan berakhirnya izin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan izin mereka karena organisasi tersebut merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI,'' ujar Ira Bisyir, pemrakarsa petisi yang dibuat, Minggu (5/5) itu.

Dalam petisi itu Ira mengajak netizen menyebarluaskan petisi ini agar tercipta Indonesia yang aman dan damai.

Status FPI terdaftar sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri akan habis pada 20 Juni 2019. Dalam situs resmi Kemendagri, izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. SKT itu berlaku sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

Ketua Bidang Hukum FPI Jawa Tengah Zainal Abidin meyakini petisi penolakan perpanjangan izin bagi FPI tersebut tidak akan berdampak terhadap kebijakan pemerintah berkaitan dengan perizinan.

Zainal Abidin menyebut ada beberapa hal yang memengaruhi pemerintah tidak akan memberi izin kepada suatu ormas, seperti ormas yang mengganggu ketertiban umum, menggunakan lambang terlarang, ormas buatan asing yang melakukan kegiatan politik dan mengganggu NKRI.   

''Kalau pemerintah profesional, petisi ini tidak akan berpengaruh,'' katanya ketika dihubungi di Semarang, kemarin.

Zainal menilai petisi itu berlebihan dan tidak berdasar karena FPI patuh terhadap hukum dan posisinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, FPI didirikan untuk fungsi pemberdayaan masyarakat, termasuk pelayanan kepada masyarakat. (Ant/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik