Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
Polres Pekalongan tengah menyelidiki kasus selebaran yang berisi hasutan untuk tidak memilih caleg nonmuslim. Di selebaran itu tercantum nama-nama organisasi agama dan partai politik.
"Kami sedang selidiki dan telusuri selebaran hasutan itu untuk mengungkap pembuat dan penyebarnya," kata Kapolres Pekalongan Ajun Komisaris Besar Wawan Kurniawan, kemarin. Wawan menduga pelaku sengaja menyebarkan pamflet hasutan dengan tujuan mengadu domba masyarakat. "Kita telah kumpulkan perwakilan organisasi Islam dan parpol yang logonya dicatut dalam selebaran itu," imbuhnya. Dari hasil pertemuan, mereka menyatakan tidak pernah membuat ataupun menyebarkan selebaran itu.
Sebelumnya, pada Senin (11/3) malam, puluhan perwakilan ormas, organisasi Islam, dan partai politik mendatangi Bawaslu Kabupaten Pekalongan untuk memprotes berita bohong berisi hasutan agar tidak memilih caleg nonmuslim.
Perwakilan ormas dan organisasi Islam, seperti HMI, Ansor, Banser, PMII, IPNU, PCNU, Pemuda Muhammadiyah, KAMI, dan FPI, serta partai politik, yakni PDIP, Gerindra, dan Perindo mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pekalongan di Jalan Sindoro, Kajen, Kabupaten Pekalongan, meminta agar kasus itu diusut tuntas karena nama organisasi mereka dicatut.
"Kami tidak terima, apalagi mengatasnamakan organisasi Islam yang dapat membenturkan umat serta menjadikan situasi panas," kata seorang perwakilan ormas keagamaan. Ketua Bawaslu Pekalongan Ahmad Dzul Fahmi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian agar kasus itu diusut tuntas. (AS/N-1)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved