Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Polres Pekalongan tengah menyelidiki kasus selebaran yang berisi hasutan untuk tidak memilih caleg nonmuslim. Di selebaran itu tercantum nama-nama organisasi agama dan partai politik.
"Kami sedang selidiki dan telusuri selebaran hasutan itu untuk mengungkap pembuat dan penyebarnya," kata Kapolres Pekalongan Ajun Komisaris Besar Wawan Kurniawan, kemarin. Wawan menduga pelaku sengaja menyebarkan pamflet hasutan dengan tujuan mengadu domba masyarakat. "Kita telah kumpulkan perwakilan organisasi Islam dan parpol yang logonya dicatut dalam selebaran itu," imbuhnya. Dari hasil pertemuan, mereka menyatakan tidak pernah membuat ataupun menyebarkan selebaran itu.
Sebelumnya, pada Senin (11/3) malam, puluhan perwakilan ormas, organisasi Islam, dan partai politik mendatangi Bawaslu Kabupaten Pekalongan untuk memprotes berita bohong berisi hasutan agar tidak memilih caleg nonmuslim.
Perwakilan ormas dan organisasi Islam, seperti HMI, Ansor, Banser, PMII, IPNU, PCNU, Pemuda Muhammadiyah, KAMI, dan FPI, serta partai politik, yakni PDIP, Gerindra, dan Perindo mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pekalongan di Jalan Sindoro, Kajen, Kabupaten Pekalongan, meminta agar kasus itu diusut tuntas karena nama organisasi mereka dicatut.
"Kami tidak terima, apalagi mengatasnamakan organisasi Islam yang dapat membenturkan umat serta menjadikan situasi panas," kata seorang perwakilan ormas keagamaan. Ketua Bawaslu Pekalongan Ahmad Dzul Fahmi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian agar kasus itu diusut tuntas. (AS/N-1)
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved