Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Mendagri Timang Aspirasi Publik soal FPI

Rudy Polycarpus
16/5/2019 21:06
Mendagri Timang Aspirasi Publik soal FPI
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

KEMENTERIAN Dalam Negeri menimang keinginan publik tidak memperpanjang izin organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan habis masa berlakunya 20 Juni 2019.

"Itu nanti tetap menjadi bahan pertimbangan. Satu orang pun tetep menjadi bahan pertimbangan, apalagi ini sudah banyak," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (16/5).

Penolakan terhadap sepak terjang ormas radikal itu muncul di laman Change.org yang sudah diteken ratusan ribu orang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, SKT perlu didapatkan ormas yang tidak berbadan hukum agar terdaftar pada administrasi pemerintahan. SKT berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani.

Tjahjo mengatakan, pihaknya belum membahas soal izin FPI. Pasalnya, yang dimotori oleh Rizieq Shihab yang tengah buron itu baru habis Juni.

Jika surat pengajuan perpanjangan sudah masuk, Kemendagri akan melakukan evaluasi terkait hal tersebut. Kemendagri juga meminta agar FPI melakukan evaluasi internal.

"Kami lakukan evaluasi dengan Kementerian dan lembaga terkait. FPI juga mengevaluasi diri sendiri bagaimana selama ini," imbuhnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya