Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEMENTERIAN Dalam Negeri menimang keinginan publik tidak memperpanjang izin organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan habis masa berlakunya 20 Juni 2019.
"Itu nanti tetap menjadi bahan pertimbangan. Satu orang pun tetep menjadi bahan pertimbangan, apalagi ini sudah banyak," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (16/5).
Penolakan terhadap sepak terjang ormas radikal itu muncul di laman Change.org yang sudah diteken ratusan ribu orang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, SKT perlu didapatkan ormas yang tidak berbadan hukum agar terdaftar pada administrasi pemerintahan. SKT berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani.
Tjahjo mengatakan, pihaknya belum membahas soal izin FPI. Pasalnya, yang dimotori oleh Rizieq Shihab yang tengah buron itu baru habis Juni.
Jika surat pengajuan perpanjangan sudah masuk, Kemendagri akan melakukan evaluasi terkait hal tersebut. Kemendagri juga meminta agar FPI melakukan evaluasi internal.
"Kami lakukan evaluasi dengan Kementerian dan lembaga terkait. FPI juga mengevaluasi diri sendiri bagaimana selama ini," imbuhnya. (OL-4)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved