Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Nasabah sudah menunggu pembayaran dari Minna Padi sejak November 2019 di mana sesuai peraturan harusnya selesai dalam bulan Desember 2019.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggapi penyebaran berita bohong atau hoaks perihal rush money atau penarikan uang besar-besaran dari bank.
Selama masa pandemi covid-19 tidak ada bank yang memiliki masalah likuiditas, karena dengan kebijakan pemerintah menempatkan uang di setiap bank
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio kecukupan modal (CAR) bank umum konvensional per Juli 2020 menguat menjadi 23,1% dibandingkan Juni 2020 yang 22,59%.
Bank Bukopin berhasil mendapat restu dari para pemegang saham yang hadir dalam rapat untuk segera melaksanakan aksi korporasi tersebut.
DPR akan mengawal penyelesaian masalah tersebut, termasuk ikut menagih langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berkewajiban melindungi hak nasabah.
Para mahasiswa ini menyoroti pembelian saham Bukopin oleh Kookmin Bank yang diduga bermasalah
"Alokasi dana sesuai PMK 70/2020 adalah totalnya untuk 4 bank BUMN Rp30 triliun. Rencana distribusinya, menurut laporan dari bank (Himbara) ialah Rp120,9 triliun."
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 10 Agustus 2020 realisasi restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp837,64 triliun dengan menjangkau 7,18 juta debitur.
Menurut Wimboh di masa pandemi ini, keberadaan kantor OJK di daerah juga harus mampu menggerakkan sektor usaha, khususnya segmen UMKM.
Hingga akhir Juni 2020 pembiayaan fintech telah mencapai Rp 113,46 triliun dengan jumlah peminjam mencapai 25,76 juta.
Nasabah melihat ada indikasi bahwa manajamen Minna Padi (MP) tidak melaksanakan ketentuan yang ada sehingga cenderung mempermainkan peraturan OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit perbankan di Jawa Tengah hingga 22 Juli 2020 mencapai Rp56,64 triliun.
LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang kebijakan restrukturisasi, tidak hanya untuk perbankan, tapi juga untuk perusahaan pembiayaan.
OJK menyebut total outstanding pokok dari restrukturisasi kredit sebesar Rp 124,3 triliun dan bunga sebesar Rp 31,7 triliun. Ada 285 ribu nasabah yang menunggu persetujuan restrukturisasi.
"Terdiri dari kontrak yang permohonannya telah disetujui sebanyak 4,18 juta kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp124,34,34 triliun dan bunga sebesar Rp31,73 triliun.”
Kekhawatiran investor akan pertumbuhan ekonomi triwulan II 2020 mereda.
OJK juga sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.
Persetujuan OJK tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 30 Juli 2020.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved