Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Restrukturisasi Kredit Sudah Capai Rp914,65 Triliun

Despian Nurhidayat
02/11/2020 17:45
Restrukturisasi Kredit Sudah Capai Rp914,65 Triliun
Restrukturisasi kredit(Ilustrasi)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa restrukturisasi kredit di perbankan per 5 Oktober 2020 sudah mencapai Rp914,65 triliun dengan debitur sebanyak 7,53 juta.

Angka tersebut terdiri dari restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp361,96 trilun dengan 5,88 juta debitur dan non-UMKM sebesar Rp522,69 triliun dengan 1,65 juta debitur.

Untuk perusahaan pembiayaan, restrukturisasi kredit per 27 Oktober 2020 sudah mencapai Rp177,66 triliun dengan 4,79 juta kontrak yang disetujui. Sementara itu, lembaga keuangan mikro sebesar Rp26,44 miliar dari 35 LKM dan bank wakaf mikro Rp4,52 miliar dari 13 BWM.

"Mengingat masih dibutuhkannya kebijakan-kebijakan lanjutan, maka POJK 11/2020 ini punya peran yang sangat penting untuk memberikan keleluasaan. Karena memang kita lihat recovery masih butuh waktu, sehingga POJK kami perpanjang hingga Maret 2022," kata Ketua Dewan Komisioner OJK dalam konferensi pers perkembangan kebijakan dan kondisi terkini sektor jasa keuangan secara vitual, Senin (2/11).

Perpanjangan ini, lanjut Wimboh, akan menekankan penerapan manajemen risiko bank yang lebih memadai dalam perpanjangan restrukturisasi kredit. Mencakup antara lain penilaian kemampuan untuk tetap going concern dan prospek usaha debitur oleh penilaian masing-masing bank.

Baca juga : Kredit Hanya Tumbuh 0,12%, OJK Ungkap Penyebabnya

Sehingga nantinya bank bisa mengukur debitur mana yang perlu dibuatkan CKPN. Hal ini dilakukan juga agar bank dapat memahami bahwa kehati-hatian tetap dilakukan oleh sektor industri jasa keuangan dan juga melihat kondisi debitur dengan detail dan jeli.

"Lalu jika debitur sudah tidak punya living will silakan saja dibentuk cadangan dan juga akhirnya assesmentnya lebih objektif. Untuk itu kami imbau untuk industri perbankan tetap melakukan penilaian terhadap setiap debitur yang mau perpanjangan POJK 11 ini," tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan penempatan dana pemerintah di industri perbankan, Wimboh menambahkan Himbara susah menyalurkan kredit sebesar Rp166,39 triliun dari alokasi dana sebesar Rp47,5 triliun.

"Jadi sudah lebih dari tiga kali leverage-nya," ujar Wimboh.

Sementara itu, BPD telah menerima penempatan dana sebesar Rp14 triliun yang mendorong penyaluran kredit sebesar Rp17,39 triliun dan Bank Syariah mendapat penempatan dana sebesar Rp3 triliun yang disalurkan dalam bentuk kredit sebesar Rp1,7 triliun.

"Tentunya ini masih butuh waktu untuk mencapai leverage yang sebagaimana dijanjikan (tiga kali). Namun, kami yakin ini bisa dilakukan oleh BPD dan Bank Syariah. OJK akan mendorong untuk bank secara kontinu menyalurkan kredit kepada debitur-debitur yang tentunya sudah dilakukan asesmen dengan baik dan juga dalam rangka bukan hanya penempatan dana pemerintah, namun bagaimana going concern perbankan ini terjaga ke depannya," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik