Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Relaksasi Restrukturisasi Membantu Sektor UMKM

M. Iqbal Al Machmudi
26/10/2020 22:05
Relaksasi Restrukturisasi Membantu Sektor UMKM
Otoritas Jasa Keuangan(ANTARA)

EKONOM Bank Central Asia (BCA) David Sumual menilai perpanjangan restrukturisasi kredit yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dianggap akan membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mempercepat masa pemulihan. Selain itu, relaksasi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penurunan kualitas debitur dalam menjalankan kewajibannya.

"Saya pikir akan membantu ya karena tidak semua sektor bisa bangkit secara serentak, karena ada beberapa sektor dampaknya akan lebih lama dari yang lain," kata Sumual, Senin (26/10).

Kondisi perekonomian di masa transisi masih belum terlalu bangkit. Karena di sisi mobilitas dan aktivitas masyarakat masih terbatas dan belum pulih sepenuhnya. Sehingga bila terjadi kepanjangan restrukturisasi kredit maka akan sangat membantu.

Sumual mengatakan survei dari nasabah BCA sendiri ada beberapa yang masih minta diperpanjang tetapi ada yang mulai bangkit.

"Nasabah yang meminta restrukturisasi sudah semakin menurun dibandingkan beberapa bulan sebelumnya ini cukup bagus tetapi untuk mempertahankan jangan sampai NPL naik ini sebagai kebijakan yang bisa dilakukan," ungkapnya.

Jika dilihat pemulihan ekonomi ini akan sedikit lebih lama dari perkiraan ini masih menunggu perkembangan dari pandemi, vaksin, dan obat ya yang masih ditunggu masyarakat. Untuk perpanjangan restrukturisasi sendiri tentu OJK pasti melakukan evaluasi secara berkala tergantung dari kondisi perekonomian.

"Menurut saya semakin lama semakin bagus karena banyak sektor akan memakan waktu lama untuk bangkit seperti pariwisata lebih lama untuk bangkit. Sektor tersebut butuh waktu lama lagi," jelasnya.

Sebelumnya, OJK memutuskan memperpanjang restrukturisasi kredit hingga 2022. OJK mencatat realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per 28 September 2020 sebesar Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya