Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kebijakan OJK Memperpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Tepat

Ifa/Mir/S1-25
27/10/2020 05:11
Kebijakan OJK Memperpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Tepat
Ilustrasi -- Logo OJK(Dok.MI)

KEPUTUSAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa restrukturisasi kredit tepat dan perlu diapresiasi. Kebijakan itu amat diperlukan di tengah tekanan pandemi yang memberi dampak mengular pada perekonomian nasional.

Hal itu diungkapkan ekonom Universitas Indonesia Anton Hendranata dan ekonom Bank Permata Josua Pardede di kesempatan terpisah.

Anton menilai kebijakan perpanjangan masa restrukturisasi kredit diperlukan di tengah ketidakpastian yang masih tinggi perihal kapan berakhirnya pandemi covid-19 yang menyebabkan krisis ekonomi ini.

Anton mengatakan bahwa setelah sektor riil terdampak, yang harus dilakukan memang menjaga sektor finansial terutama perbankan.

“Dalam situasi sekarang, pasti debitur akan mengalami kesulitan karena demandnya tidak ada. Jadi sangat ditoleransi kalau debitur itu mengalami masalah. Gak bisa bayar pokok dan gak bisa bayar suku bunga juga,” katanya kepada Media Indonesia, Senin (26/10).

Karena itu, ia mengutarakan situasi yang saat ini terjadi extraordinary, bukan karena nasabahnya yang nakal. “Semua orang terkena, domestik kena, globalnya kena, semua orang merasakan hal yang sama,” imbuhnya.

Karena itu, Anton menyebut sangat beralasan kalau terjadi kredit macet agar jangan langsung ke non performing loan (NPL). “Kalau langsung ke NPL kan perbankannya yang akan kena, bebannya sangat besar di perbankan,” ujarnya.

Hal yang nyaris sama diungkapkan ekonom Bank Permata Josua Pardede. Josua menilai keputusan Otoritas Jasa Keuangan untuk memperpanjang masa restrukturisasi kredit tepat dan perlu diapresiasi. Kebijakan itu, kata dia, amat diperlukan di tengah tekanan pandemi yang memberi dampak mengular pada perekonomian nasional.

Dia menambahkan, kondisi makroekonomi Indonesia saat ini masih berada dalam posisi yang rapuh meski menujukkan tren perbaikan sejak triwulan II 2020. Kendati demikian, perbaikan itu belum diikuti dengan tumbuhnya permintaan dalam perekonomian yang juga mengindikasikan adanya pelemahan.

Karenanya, lanjut Josua, keputusan OJK untuk memperpanjang masa restrukturisasi juga dinilai dapat memberi nafas lebih panjang kepada dunia usaha. Sebab, dengan kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya, dunia usaha masih akan berada dalam tekanan. “Namun saya setuju, bahwa untuk mengurangi potensi moral hazard dari debitur, perbankan harus lebih selektif menentukan debitur yang berhak diperpanjang relaksasi restrukturisasinya,” pungkas Josua. (Ifa/Mir/S1-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya