Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KEPUTUSAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa restrukturisasi kredit tepat dan perlu diapresiasi. Kebijakan itu amat diperlukan di tengah tekanan pandemi yang memberi dampak mengular pada perekonomian nasional.
Hal itu diungkapkan ekonom Universitas Indonesia Anton Hendranata dan ekonom Bank Permata Josua Pardede di kesempatan terpisah.
Anton menilai kebijakan perpanjangan masa restrukturisasi kredit diperlukan di tengah ketidakpastian yang masih tinggi perihal kapan berakhirnya pandemi covid-19 yang menyebabkan krisis ekonomi ini.
Anton mengatakan bahwa setelah sektor riil terdampak, yang harus dilakukan memang menjaga sektor finansial terutama perbankan.
“Dalam situasi sekarang, pasti debitur akan mengalami kesulitan karena demandnya tidak ada. Jadi sangat ditoleransi kalau debitur itu mengalami masalah. Gak bisa bayar pokok dan gak bisa bayar suku bunga juga,” katanya kepada Media Indonesia, Senin (26/10).
Karena itu, ia mengutarakan situasi yang saat ini terjadi extraordinary, bukan karena nasabahnya yang nakal. “Semua orang terkena, domestik kena, globalnya kena, semua orang merasakan hal yang sama,” imbuhnya.
Karena itu, Anton menyebut sangat beralasan kalau terjadi kredit macet agar jangan langsung ke non performing loan (NPL). “Kalau langsung ke NPL kan perbankannya yang akan kena, bebannya sangat besar di perbankan,” ujarnya.
Hal yang nyaris sama diungkapkan ekonom Bank Permata Josua Pardede. Josua menilai keputusan Otoritas Jasa Keuangan untuk memperpanjang masa restrukturisasi kredit tepat dan perlu diapresiasi. Kebijakan itu, kata dia, amat diperlukan di tengah tekanan pandemi yang memberi dampak mengular pada perekonomian nasional.
Dia menambahkan, kondisi makroekonomi Indonesia saat ini masih berada dalam posisi yang rapuh meski menujukkan tren perbaikan sejak triwulan II 2020. Kendati demikian, perbaikan itu belum diikuti dengan tumbuhnya permintaan dalam perekonomian yang juga mengindikasikan adanya pelemahan.
Karenanya, lanjut Josua, keputusan OJK untuk memperpanjang masa restrukturisasi juga dinilai dapat memberi nafas lebih panjang kepada dunia usaha. Sebab, dengan kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya, dunia usaha masih akan berada dalam tekanan. “Namun saya setuju, bahwa untuk mengurangi potensi moral hazard dari debitur, perbankan harus lebih selektif menentukan debitur yang berhak diperpanjang relaksasi restrukturisasinya,” pungkas Josua. (Ifa/Mir/S1-25)
Kejagung juga akan menelusuri aliran dana yang diajukan sebagai modal kerja, namun, diselewengkan.
PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo).
Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, menyambut baik wacana permodalan Koperasi Desa Merah Putih melalui pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menurutnya, perbankan juga perlu menyesuaikan struktur biaya dana, termasuk dana pihak ketiga dan bunga kredit, agar penyaluran kredit semakin efektif.
Bank Indonesia mencatat, sebanyak 38,1 juta UMKM telah menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk menerima pembayaran.
Harli belum bisa memastikan total kerugian negara dalam kasus ini. Sebagian data yang didapat Kejagung berasal dari laporan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved