Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

OJK: Kinerja Industri Asuransi Menurun Saat Pandemi

M. Ilham Ramadhan Avisena
27/10/2020 14:58
OJK: Kinerja Industri Asuransi Menurun Saat Pandemi
Petugas membersihkan logo sejumlah perusahaan asuransi jiwa di Kantor AAJI, Jakarta.(Antara/Galih Pradipta)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terjadi penurunan kinerja industri asuransi akibat pandemi covid-19. Walau ada perbaikan pada kuartal III 2020, namun secara tahunan kinerja industri asuransi harus ditingkatkan.

“Sejak Juli ke Agustus, ada tren peningkatan sedikit. Namun kita lihat aset asuransi komersial secara keseluruhan, masih mengalami kontraksi,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Non-Bank 2A OJK Ahmad Nasrullah dalam webinar, Selasa (27/10).

“Untuk posisi Agustus itu masih minus sekitar 1,1% (yoy). Memang yang terkena hit adalah industri asuransi jiwa. Karena selain perolehan kredit turun, nilai asetnya juga cenderung turun,” imbuhnya.

Baca juga: Bisa Tingkatkan Modal, OJK Persilakan Bank Konsolidasi

Lebih lanjut, Ahmad menyebut kinerja industri asuransi jiwa tertekan, karena hampir 80% aset dialokasikan dalam instrumen pasar modal. Diketahui, kondisi pasar modal cenderung merosot saat pandemi covid-19. Mulai instrumen saham, reksadana, obligasi, hingga Surat Utang Negara (SUN).

Demikian pula dengan aset industri asuransi yang masuk dalam instrumen investasi. Apalag kinerja investasi mengalami pelambatan hingga 2,6% pada Agustus 2020. Industri asuransi jiwa yang merupakan bisnis jangka panjang, juga menempatkan aset pada investasi sebagai langkah pemupukan dana.

“Karena kewajibannya kepada nasabah jangka panjang, mereka menanamkan di pasar modal, yang kebetulan cenderung turun. Jadi sekarang ada pergerakan naik, mudah-mudahan bergerak terus. Dan juga terjadi di aset asuransi komersial,” jelas Ahmad.

Baca juga: Klaim Asuransi Naik 10,18% Selama Pandemi

Pelemahan kinerja industri asuransi juga dipengaruhi penurunan pendapatan premi. Pada Agustus 2020, pendapatan premi secara agregat turun menjadi 6%. Dalam kondisi normal, pertumbuhannya berada di kisaran 10-17% per tahun.

Ahmad menilai industri asuransi berkategori highly regulated, setelah industri perbankan. Sebab, industri asuransi mengelola dana masyarakat melalui premi. Hal itu perlu diatur oleh Undang-Undang dan diperkuat pengaturannya oleh OJK. Aturan berlapis bertujuan melindungi dana masyarakat.

Salah satu yang diatur terkait Risk Based Capital (RBC). OJK dengan tegas mengatur batas minimum RBC yang harus dimiliki perusahaan asuransi, yakni 100%. Apabila tidak tercapai, perusahaan asuransi harus membentuk dana cadangan untuk menjaga kesehatan finansial.(OL-11)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik