Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terjadi penurunan kinerja industri asuransi akibat pandemi covid-19. Walau ada perbaikan pada kuartal III 2020, namun secara tahunan kinerja industri asuransi harus ditingkatkan.
“Sejak Juli ke Agustus, ada tren peningkatan sedikit. Namun kita lihat aset asuransi komersial secara keseluruhan, masih mengalami kontraksi,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Non-Bank 2A OJK Ahmad Nasrullah dalam webinar, Selasa (27/10).
“Untuk posisi Agustus itu masih minus sekitar 1,1% (yoy). Memang yang terkena hit adalah industri asuransi jiwa. Karena selain perolehan kredit turun, nilai asetnya juga cenderung turun,” imbuhnya.
Baca juga: Bisa Tingkatkan Modal, OJK Persilakan Bank Konsolidasi
Lebih lanjut, Ahmad menyebut kinerja industri asuransi jiwa tertekan, karena hampir 80% aset dialokasikan dalam instrumen pasar modal. Diketahui, kondisi pasar modal cenderung merosot saat pandemi covid-19. Mulai instrumen saham, reksadana, obligasi, hingga Surat Utang Negara (SUN).
Demikian pula dengan aset industri asuransi yang masuk dalam instrumen investasi. Apalag kinerja investasi mengalami pelambatan hingga 2,6% pada Agustus 2020. Industri asuransi jiwa yang merupakan bisnis jangka panjang, juga menempatkan aset pada investasi sebagai langkah pemupukan dana.
“Karena kewajibannya kepada nasabah jangka panjang, mereka menanamkan di pasar modal, yang kebetulan cenderung turun. Jadi sekarang ada pergerakan naik, mudah-mudahan bergerak terus. Dan juga terjadi di aset asuransi komersial,” jelas Ahmad.
Baca juga: Klaim Asuransi Naik 10,18% Selama Pandemi
Pelemahan kinerja industri asuransi juga dipengaruhi penurunan pendapatan premi. Pada Agustus 2020, pendapatan premi secara agregat turun menjadi 6%. Dalam kondisi normal, pertumbuhannya berada di kisaran 10-17% per tahun.
Ahmad menilai industri asuransi berkategori highly regulated, setelah industri perbankan. Sebab, industri asuransi mengelola dana masyarakat melalui premi. Hal itu perlu diatur oleh Undang-Undang dan diperkuat pengaturannya oleh OJK. Aturan berlapis bertujuan melindungi dana masyarakat.
Salah satu yang diatur terkait Risk Based Capital (RBC). OJK dengan tegas mengatur batas minimum RBC yang harus dimiliki perusahaan asuransi, yakni 100%. Apabila tidak tercapai, perusahaan asuransi harus membentuk dana cadangan untuk menjaga kesehatan finansial.(OL-11)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
Novianto menyebut tidak hanya indeks inklusi keuangannya saja yang meningkat, indek literasi keuangan pada tahun 2025 juga turut meningkat.
Dengan adanya kemudahan layanan penyedia dana pensiun, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Studi terbaru mengungkapkan vaksinasi anak mengalami stagnasi dan kemunduran dalam dua dekade terakhir.
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Tahun 2020, sepasang peneliti India mengklaim lockdown global selama pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan suhu permukaan bulan.
Jumlah wisman yang datang langsung ke Bali pada Januari-November 2023 sebanyak 5.782.260 kunjungan, sementara pada periode yang sama tahun 2019 sebanyak 5.722.807 kunjungan.
KETUA Satgas Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan mengungkapkan bahwa human metapneumovirus atau HMPV tidak berpotensi menjadi pandemi seperti yang terjadi pada covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved