Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap dalam kondisi terjaga berkat sejumlah kebijakan yang telah dilakukan, termasuk pemberian restrukturisasi kredit perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut bahwa kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang sudah dikeluarkan OJK sejak Maret lalu terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat pandemi covid-19.
“Sehingga untuk tahapan percepatan pemulihan ekonomi kita perpanjang lagi sampai Maret 2022,” kata Wimboh dalam konferensi pers virtual, kemarin.
Selain relaksasi restrukturisasi kredit, OJK juga tengah menyiapkan perpanjangan beberapa stimulus lanjutan, antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas agunan yang diambil alih (AYDA), serta penundaan implementasi Basel III.
Hingga 5 Oktober, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan tercatat sebesar Rp914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur. Terdiri atas 5,88 juta debitur UMKM senilai Rp361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non-UMKM senilai Rp552,69 triliun.
Wimboh mengatakan bahwa di masa pandemi ini, OJK memfokuskan upaya percepatan pemulihan ekonomi pada lima hal. Pertama, melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi dalam POJK 11. Hal ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi akibat kondisi pandemi.
“Tentunya, perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard,” katanya.
Kedua, mempercepat gerak roda ekonomi di daerah-daerah guna menopang ekonomi nasional. Ketiga, mengoptimalkan peran industri keuangan secara berkelanjutan.
Keempat, mempercepat terbangunnya ekosistem digital ekonomi dan keuangan yang terintegrasi, serta melanjutkan reformasi industri keuangan nonbank (IKNB) dan pasar modal. Kelima, penguatan pengawasan terintegrasi didukung dengan percepatan reformasi industri keuangan nonbank (IKNB) dan pasar modal.
OJK juga memaparkan kondisi terkini perkembangan Inovasi Keuangan Digital (IKD) dan fintech. Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, saat ini IKD yang tercatat di OJK sebanyak 84.
“Sebanyak 84 IKD ini memang bervariasi. Perkembangan dari sisi model bisnisnya juga bermacam-macam. Dan sekarang sudah ada 18 klaster. Dari satu dan lain klaster, jumlah yang tercatat itu tidak sama, ada yang banyak ada yang sedikit,” katanya. (Ifa/S2-25)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved