Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
Pemerintah telah menyiapkan dana senilai Rp35 triliun bagi bank bank yang mengalami kesulitan likuiditas yang akan disalurkan oleh bank jangkar yang akan ditetapkan pemerintah.
Sektor keuangan diprediksi mengalami kenaikan pada pekan ini setelah adanya penjelasan OJK soal bank jangkar.
Kookmin Bank akan memasukkan modal tambahan di Bank Bukopin dengan menjadi pembeli siaga Rights Issue perseroan.
BPR yang membutuhkan likuiditas dapat mengajukan melalui bank pembangunan daerah (BPD) untuk diteruskan ke bank peserta sebagai bagian restrukturisasi.
Restrukturisasi jangan sampai menyasar pada nasabah yang justru dalam kategori mampu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 12 Mei 2020 terdapat 1,48 juta debitur perusahaan pembiayaan yang mengajukan restrukturisasi kredit.
Namun, OJK mengklaim kemampuan modal perbankan masih cukup kuat. Tecermin dari posisi CAR pada Maret lalu sebesar 21,77%.
Peningkatan juga terjadi dari sisi aset yang mencapai Rp31,7 triliun atau naik 12,9% dibandingkan dengan Desember 2018 sebesar Rp28,1 triliun.
Berdasarkan data per 10 Mei, restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 336,97 triliun.
Tampaknya Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 direduksi oleh PP No.23/2020 yang merupakan turunan dari Perppu No.1/2020.
Penempatan dana itu hanya dimaksudkan agar perbankan dapat menyalurkan kredit kepada debiturnya.
OJK juga memberikan keleluasaan bagi perusahaan asuransi dan tidak mengharuskan ada tatap muka dalam pembayaran premi maupun penutupan polis asuransi nasabah.
OTORITAS Jasa Keuangan Kantor Regional 7 (OJK KR 7) Sumatra Bagian Selatan mencatat hingga 4 Mei 2020, sebanyak 23.707 debitur mendapat restrukturisasi kredit dari perbankan.
Pelibatan bank sebagai penyangga likuiditas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara bank penyangga dan penerima.
KETUA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna meminta Otoritas JasaKe uangan (OJK) untuk tidak mempersoalkan publikasi informasi nama bank
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menyayangkan publikasi IHPS II 2019 yang dilakukan BPK.
Sektor-sektor tersebut bagian yang terdampak langsung dari pandemi covid-19.
. Bank jangkar yang akan menjadi channeling dana yang telah disiapkan oleh Kementerian dari penjualan SBN ke BI sehingga tanggung jawab tetap ada di bank.
Pertumbuhan premi itu memburuk sejak triwulan IV 2019 yang tercatat minus 0,38%.
Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio) telah mengalami penurunan, namun masih cukup tinggi yaitu 21,72% dibandingkan posisi Desember 2019 yang sempat mencapai 23,31%.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved