Berbagi Beban dengan Pemerintah, BI Keluar Uang Rp322,5 Triliun

Despian Nurhidayat
12/11/2020 16:15
Berbagi Beban dengan Pemerintah, BI Keluar Uang Rp322,5 Triliun
Gubernur BI Perry Warjiyo(Antara/Akbar Nugroho Gumay)

GUBERNUR Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dengan skema berbagi beban atau burden sharing bersama dengan pemerintah telah mencapai Rp322,35 triliun per 3 November 2020.

Rinciannya, pembelian SBN di pasar perdana melalui mekanisme pasar tercatat telah mencapai Rp69,8 triliun. Mekanisme pembelian itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada 16 April 2020.

Sementara itu, Realisasi pembelian SBN dengan skema kedua burden sharing untuk pendanaan public goods telah mencapai Rp252,5 triliun. Pembelian SBN ini dilakukan dengan mekanisme pembelian secara langsung sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan per tanggal 7 Juli 2020.

"Sehingga keseluruhan pembelian SBN berdasarkan SKB I dan II menjadi Rp322,35 triliun," ungkapnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11).

Pembelian SBN berdasarkan SKB pertama dan kedua tersebut merupakan bentuk dari sinergi fiskal dan moneter dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sebagaimana sudah disepakati, termasuk dengan Komisi XI waktu itu, untuk burden sharing ini ada dua hal yaitu public goods dan non public goods. Untuk public goods semua pembelian SBN secara langsung dan beban semua di BI dengan total yang kita sepakati itu Rp397 triliun yang sudah terealisasi Rp322,35 triliun. Untuk non public goods, BI sebagian menanggung beban, yang sudah diterbitkan non public goods ini Rp95,2 triliun khususnya ini untuk UMKM," pungkas Perry. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya