Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara, meminta masyarakat mewaspadai kemunculan investasi ilegal atau investasi bodong yang semakin marak saat pandemi. Dari data OJK per 28 September 2020, sudah terdapat 824 entitas investasi ilegal, 2.840 fintech ilegal dan 143 entitas gadai ilegal.
"Masyarakat saat ini mudah sekali tergiur dengan bujukan investasi modal kecil tanpa keringat tapi untung banyak. Yang namanya investasi, tidak mungkin jika tidak mengeluarkan uang. Jadi sebelum investasi, pastikan 2L yaitu legal dan logis," ungkapnya dalam webinar OJK Mengajar Dalam Rangka HUT ke-9, Kamis (5/11).
Mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami terkait perbedaan investasi ilegal dan legal, Tirta meyatakan empat hal yang harus diketahui oleh masyarakat terkait investasi ilegal.
Pertama, kata Tirta, investasi ilegal paati menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat dengan minim risiko. Hal ini sangat tidak masuk akal, pasalnya setiap investasi pasti memiliki risiko. Semakin tinggi jumlah yang diinvestasikan maka semakin tinggi pula risikonya.
"Jika mendapat penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi, namun dengan iming-iming minim risiko atau bahkan tidak ada sama sekali. Maka harus dicurigai itu," kata Tirta.
Kedua, legalitas investasi tersebut tidak tercantum di OJK. Dalam hal ini, perusahaan investasi harus mendaftarkan diri dan menunggu izin operasi terlebih dahulu dari berbagai pihak seperti OJK, setelah itu, barulah perusahaan investasi bisa menjalankan bisnisnya.
"Kalau mau investasi, kita harus tanyakan dulu surat izin operasinya atau apakah sudah terdaftar di OJK atau belum. Kalau mereka tidak memberi tahu hal tersebut, anda perlu berhati-hati," tuturnya.
Ketiga, lanjut Tirta, investasi bodong pasti memanfaatkan nama tokoh masyarakat. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan calon korban, biasanya investasi bodong akan mencatut nama orang terkenal mulai dari selebriti hingga tokoh masyarakat.
"Banyak investasi bodong yang menggunakan tokoh agama atau artis buat promosi perusahaannya. Padahal belum tentu tokoh tersebut mengenal dan mempromosikan perusahaan investasi tersebut," ujar Tirta.
Keempat, informasi yang disajikan oleh perusahaan investasi tersebur sangat terbatas. Pada umumnya, investasi legal akan menjelaskan sejelas-jelasnya pada calon investor tentang model investasi dan pengelolaan dananya. Namun, investasi bodong hanya akan menjelaskan secara singkat pada investornya mengenai hasil investasinya nanti.
"Saat berinvestasi, anda harus menanyakan juga penjelasan mengenai model pengelolaan dananya dan ke mana aset akan dialokasikan. Biasanya pelaku investasi bodong akan memberikan jawaban yang berputar-putar, tidak gamblang bahkan cenderung menghindari pertanyaan seperti itu," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Kejaksaan Agung Kembali Periksa Tiga Pejabat OJK
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan investasi bodong, judi online, dan pinjaman ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Jawa Barat menduduki peringkat pertama untuk pengaduan layanan investasi ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yakni sebanyak 1.850 kasus (21%)
Sejumlah korban telah mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk membuat laporan telah ditipu seorang pemilik usaha bulu mata
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved