Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ANGGOTA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara, meminta masyarakat mewaspadai kemunculan investasi ilegal atau investasi bodong yang semakin marak saat pandemi. Dari data OJK per 28 September 2020, sudah terdapat 824 entitas investasi ilegal, 2.840 fintech ilegal dan 143 entitas gadai ilegal.
"Masyarakat saat ini mudah sekali tergiur dengan bujukan investasi modal kecil tanpa keringat tapi untung banyak. Yang namanya investasi, tidak mungkin jika tidak mengeluarkan uang. Jadi sebelum investasi, pastikan 2L yaitu legal dan logis," ungkapnya dalam webinar OJK Mengajar Dalam Rangka HUT ke-9, Kamis (5/11).
Mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami terkait perbedaan investasi ilegal dan legal, Tirta meyatakan empat hal yang harus diketahui oleh masyarakat terkait investasi ilegal.
Pertama, kata Tirta, investasi ilegal paati menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat dengan minim risiko. Hal ini sangat tidak masuk akal, pasalnya setiap investasi pasti memiliki risiko. Semakin tinggi jumlah yang diinvestasikan maka semakin tinggi pula risikonya.
"Jika mendapat penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi, namun dengan iming-iming minim risiko atau bahkan tidak ada sama sekali. Maka harus dicurigai itu," kata Tirta.
Kedua, legalitas investasi tersebut tidak tercantum di OJK. Dalam hal ini, perusahaan investasi harus mendaftarkan diri dan menunggu izin operasi terlebih dahulu dari berbagai pihak seperti OJK, setelah itu, barulah perusahaan investasi bisa menjalankan bisnisnya.
"Kalau mau investasi, kita harus tanyakan dulu surat izin operasinya atau apakah sudah terdaftar di OJK atau belum. Kalau mereka tidak memberi tahu hal tersebut, anda perlu berhati-hati," tuturnya.
Ketiga, lanjut Tirta, investasi bodong pasti memanfaatkan nama tokoh masyarakat. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan calon korban, biasanya investasi bodong akan mencatut nama orang terkenal mulai dari selebriti hingga tokoh masyarakat.
"Banyak investasi bodong yang menggunakan tokoh agama atau artis buat promosi perusahaannya. Padahal belum tentu tokoh tersebut mengenal dan mempromosikan perusahaan investasi tersebut," ujar Tirta.
Keempat, informasi yang disajikan oleh perusahaan investasi tersebur sangat terbatas. Pada umumnya, investasi legal akan menjelaskan sejelas-jelasnya pada calon investor tentang model investasi dan pengelolaan dananya. Namun, investasi bodong hanya akan menjelaskan secara singkat pada investornya mengenai hasil investasinya nanti.
"Saat berinvestasi, anda harus menanyakan juga penjelasan mengenai model pengelolaan dananya dan ke mana aset akan dialokasikan. Biasanya pelaku investasi bodong akan memberikan jawaban yang berputar-putar, tidak gamblang bahkan cenderung menghindari pertanyaan seperti itu," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Kejaksaan Agung Kembali Periksa Tiga Pejabat OJK
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko, baik secara internal maupun di sektor jasa keuangan nasional.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap stabil dengan profil risiko yang terjaga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pemilik UMKM di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan dan kejahatan digital.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ketika disinggung mengenai dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka karena dana CSR, Melchias mengaku tak mengetahuinya.
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
PERWAKILAN korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR, Senin (17/3). Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan
Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash
Perlu adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved