Korban Investasi Kripto Bodong Tuntut Uangnya Kembali

Akmal Fauzi
15/2/2025 14:10
Korban Investasi Kripto Bodong Tuntut Uangnya Kembali
Ilustrasi(123RF)

KORBAN investasi bodong kripto EDCCash meminta Kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum kembali setelah Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan banding para terdakwa. Korban ingin uangnya segera kembali.

"Kami berharap Kejaksaan tidak lagi mengajukan upaya hukum. Kami sudah merasa putusan di pengadilan tinggi telah adil," kata seorang korban yang merupakan Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama, Mulyana seperti dikutip Antara, Sabtu (15/2). 

Dia mengatakan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung sudah memenuhi rasa keadilan bagi para korban investasi bodong EDCCash. Menurut dia, yang terpenting bagi para korban yaitu uang mereka bisa kembali meskipun tidak penuh, asalkan semua proses hukum yang sudah berjalan bisa secepatnya inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Mulyana mengatakan dirinya bersama 500 korban lainnya sudah cukup lelah karena mengurusi kasus yang mengakibatkan kerugian hingga lebih dari Rp600 miliar.

Kalau kami para korban ingin cepat selesai. Dan aset terdakwa bisa segera dijual kemudian hasilnya dibagi sesuai ketetapan," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum para korban yang tergabung pada Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama Mylanie Lubis mengatakan bahwa semua korban investasi bodong sudah mendapatkan rasa keadilan.

"Semoga Jaksa menyudahi sampai di sini supaya tidak ada upaya hukum kasasi. Karena kami sudah puas dengan putusan dari pengadilan tinggi. Segera selesaikan supaya kerugian bisa dikembalikan," katanya.

Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash yang masuk daftar investasi ilegal atau bodong.

Ada enam  orang yang ditetapkan tersangka. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka AY dengan menyita 14 unit kendaraan roda empat, uang tunai baik berupa rupiah maupun mata uang asing, serta barang mewah lainnya. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya